Patroli Hukum.Com Samosir(11/04/2026)
Samosir - Sorotan terhadap pengelolaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Samosir setelah munculnya temuan pemeriksaan atas sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Onanrunggu, Kecamatan Onanrunggu.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah adanya permohonan pemeriksaan khusus yang disampaikan oleh Kepala Biro Kabupaten Samosir Media Patroli Hukum, Jefri Butar-butar, melalui surat tertanggal 22 Januari 2026 kepada Inspektorat Kabupaten Samosir.
Permintaan tersebut meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan pembangunan Desa, baik pada tahun anggaran 2018 maupun pada pekerjaan pembangunan tahun 2025.
Langkah ini pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap penggunaan dana negara yang dialokasikan melalui program dana desa.
Temuan yang Disampaikan pihak Inspektorat yakni;
Dalam surat balasan Inspektorat tertanggal 9 April 2026 yang ditandatangani oleh Plt Inspektur Daerah, Manthun I.P. Sinaga, dijelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa tersebut sebenarnya telah dilakukan sebelumnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2020 terhadap kegiatan tahun anggaran 2018, ditemukan beberapa persoalan, antara lain:
Kekurangan volume pekerjaan fisik pada pembangunan gorong-gorong jalan Huta Bolon
Administrasi pertanggungjawaban keuangan pada beberapa kegiatan yang tidak dibuat secara lengkap
Sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) desa yang belum disetor ke rekening kas desa
Kewajiban pajak berupa PPN dan PPh yang belum dipungut dan disetor ke kas negara
Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024–2025, Inspektorat juga menemukan persoalan teknis pada beberapa pekerjaan fisik desa.
Temuan tersebut antara lain berupa kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan TPT Morja menuju Turturan serta pekerjaan rehab saluran Sibungabunga menuju Sibuntu-buntu.
Atas temuan tersebut, Inspektorat menyatakan telah menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada kepala desa agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan.
Desakan Pengawasan Lebih Luas,
Hal ini disampaikan Jefri butarbutar kepada wartawan di pangururan sabtu (11/4). Seiring balasan surat mereka ke insfektorat kab samosir pada bulan Januari 2026 meminta audit untuk desa onan runggu kec onan runggu kab samosir.
Atas surat kami tersebut kami telah menerima balasan keterangan dari insfektorat pada tgl ( 9/4 ).
Menyikapi hal tersebut, Jefri Butar-butar menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini agar penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Ia bahkan menyampaikan kemungkinan untuk mengajukan permohonan audit yang lebih luas terhadap pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Samosir jika diperlukan.
Menurutnya, audit bukanlah sesuatu yang harus ditakuti apabila pengelolaan anggaran telah dilakukan secara benar.
“Audit justru menjadi sarana untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dukungan dari Masyarakat
Pandangan serupa juga disampaikan oleh warga Pangururan, Boris Situmorang, SH, yang menilai pengawasan terhadap dana desa perlu terus diperkuat.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana penggunaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara.
Ia menyatakan bahwa masyarakat siap mengawal persoalan ini hingga jelas.
“Kita ingin semuanya terang. Jika perlu, kita akan mendorong agar pengawasan terhadap dana desa dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa
Pengelolaan dana desa di Indonesia sebenarnya telah diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Memberikan ruang bagi media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran negara.
Catatan Redaksi
Persoalan dana desa pada dasarnya bukan sekadar soal laporan keuangan atau administrasi pembangunan.
Ia berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.
Karena itu, setiap temuan audit harus ditindaklanjuti secara jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat tidak hanya ingin mengetahui adanya temuan.
Mereka juga ingin mengetahui bagaimana temuan tersebut diselesaikan.
Transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas adalah tiga hal yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan dana desa.
Dan dari peristiwa yang terjadi di Kabupaten Samosir ini, publik berharap satu hal sederhana namun penting.
bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar kembali kepada tujuan utamanya, yaitu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
(Nurhayati P)

