Patroli Hukum Com, (01/07/2026)
Desa Sipinggan Lumbansiantar. Kecamatan Nainggolan. Kabupaten Samosir
Miris nya di salah satu Desa Lumbansiantar yang menjadi sala satu polemik yang tidak mempunyai bukti tertulis dari sepihak yaitu, Pomparan Ompu Mira Lumbansiantar.
Sangat disayangkan, tanah warisan Pomparan dari Ompu raja Nauli, sudah menjadi warisan beberapa keturunan dari Ompu Sumindar turun temurun.
Namun ketika beberapa Pomparan atau keturunan dari Ompu Sumindar Lumban Siantar mau menerbitkan surat alas hak mereka ke kantor Desa, ternyata tidak di setujui Kepala Desa Juniman Lumban Siantar.
Adapun penolakan Kades tidak menandatangani surat," dikarenakan" bagian dari warga masyarakyat desa dan sebahagian Pomparan Ompu Raja Nauli Lumbansiantar, masih ada yang keberatan," cetus Kades Juniman Lumbansiantar.
Namun surat atau bukti keberatan tidak ada secara tertulis, melainkan hanya pesan dari nenek moyang dulu, dan tanah tersebut tidak seutuhnya milik garis keturunan Ompu Sumindar Lumbansiantar," cetus masyarakyat sekaligus turunan Pomparan Ompu Raja Nauli.
Arlon Lumbansiantar salah satu dari garis turunan dari Ompu Sumindar/ Ompu Hasahatan Lumbansiantar, Menduga keras bahwa penghalangan penerbitan surat kami, itu hanya sebatas rekayasa yang tidak berdasar, surat bukti atau petunjuk sudah ada tahun 1972 bahwa tanah tersebut itu milik kami Pomparan Ompu Hasahatan Lumbansiantar, yang sudah ada tanda tangan penatua sekaligus stempel Kepala kampung tahun 1972.
Menurut Arlon, Kepala Desa Juniman Lumbansiantar, tidak berdasar bahwa keberatan dari pihak Pomparan Ompu Mira Lumbansiantar Dan pihak Pomparan Ompu Raja Nauli," itu rekayasa ucap Arlon Lumban Siantar.
Saat ini juga Kepala Desa Juniman mengatakan bahwa warga masih ada yang keberatan atas penerbitan alas hak Pomparan Ompu Hasahatan Lumbansiantar, namun sejauh tanggal 1, 7, 2026, tidak ada surat keberatan yang diberikan oleh Kades, kepada pihak Ompu Hasahatan.
Polemik ini sudah pernah dimediasi dikantor Kecamatan Naionggolan, antara Ompu Hasahatan Lumbansiantar dan Ompu Mira lumbansiantar, namun tidak ada solusi perdamaian, sehingga polemik berlanjut tanpa ada kepastian," tambah Arlon lagi," padahal bukti surat yang kami pegang ada tahun 1972 yang berstempel oleh kepala kampung, dan bukti lain nya.tambahnya lagi.
Pihak Pomparan Ompu Hasahatan yang sudah berulang ulang mendatangi kantor desa," untuk meminta penerbitan surat tanah pasir tanah rihit, namun Kepala Desa mengatakan masih ada yang keberatan, dan Arlon juga meminta surat Resmi, surat keberatan dari masyarakyat, kepala Desa," juga tidak memberikan surat tersebut atau tidak ada. Cetus Arlon lagi.
Namun dibalik pernyataan dari pihak yang keberatan saat di konfirmasi oleh awak media, lumayan keluhan," namun tidak ada bukti secara tertulis yang ditunjukan, selain dari kata sejarah (ninna tu ninna)
(Nurhayati P)

