Surat (Ompu Hasahatan, Arlon) Lumbansiantar Tidak Sah, Kades Juniman Lumbansiantar, Jelas Saya Tidak Mau Dalam Hal Penandatanganan Surat Tersebut


Patroli Hukum Com.6, juli, 2026. 

Polemik yang ada di Desa Lumbansiantar kepala Desa tidak netral, ucapan Kades dicetuskan saat di konfirmasi awak media tanggal, 6, juli ,2026, disalah satu warung di Nainggolan, adapun pertemuan singkat itu, dikarenakan kades mengatakan, tidak usah jumpa dikantor Desa, jumpa di luar saja," cetus Kades.


Saat itu juga Kepala Desa Lumbansiantar,  Juniman Lumbansiantar selalu bergelit dan melontarkan kata kata yang tidak selayaknya di cetuskan kepada awak media, " saat di konfirmasi. Jawaban Kades tidak menunjukkan jati dirinya sebagai Kepala Desa di hadapan awak media, bahkan ikut jadi salah satu keberatan.


Arlon Lumbansiantar ,sudah berulang ulang mendatangi kantor Desa, prihal urusan untuk penerbitan surat tanah pasir, tanah rihit ,tuk kepastian menimbulkan surat hak milik (SHM) dari kantor Desa, namun Arlon Lumbansiantar tetap mengalami kegagalan tuk kejelasan tanah Pomparan Ompu Hasahatan Lumbansiantar yang sudah ada administrasi petunjuk bahwa tanah tersebut milik kami," ucap Arlon.


Namun kades selama ini selalu berkata," bahwa surat tidak bisa saya tanda tangani disebabkan, masyarakyat masih ada yang keberatan mengenai keabsahan tanah tersebut dan juga keabsahan surat yang kami miliki," tambah nya lagi.


Aktor dibalik masyarakyat yang keberatan kami duga kuat," itu adalah Kepala Desa Juniman Lumbansiantar," cetus Arlon Dan beberapa rekan nya.


Awak media juga sudah beberapa lama menunggu hasil pernyataan yang keberatan yang di katakan oleh Kepala Desa dan sudah berjanji untuk memberikan surat keberatan dari masyarakyat bukti sebagai penghalang kenapa surat tidak ditandatangani," Kepala Desa tidak ada menunjukkan surat keberatan secara tertulis,  hanya lisan dan menceritakan jaman dulu, juga dari hasil pembicaraan Kepala Desa tidak lagi netral, saat ditanyain beberapa media.


Disurat tahun 1972 ada tertulis bahwa tanah pasir, tanah rihit Desa Lumbansiantar diserahkan beberapa Ompu Hasahatan Lumbansiantar, kepada garis (Arlon) Lumbansiantar  keturunan Ompu Hasahatan juga, Dan disaksikan beberapa penatua marga Lumbansiantar dan di tandatangani Kepala Desa, stempel basah pada tahun itu. 


Namun surat tersebut tidak sah dan tidak diakui oleh Kepala Desa, dengan alasan kata kata dan tidak berani membuat surat secara tertulis, apa yang dimaksud arti keberatan nya, dan juga masyarakyat yang keberatan. Sampai tanggal 6,juli, 2026, tidak ada surat keberatan ditunjukkan oleh Kepala Desa.


Jika kepala Desa tidak netral mengenai tanah tersebut, tidak tertutup kemungkinan bahwa masyarakyat akan terjadi kontak pisik, dan saling berebut yang tidak akan selesai sampai kapan pun.


Harapan dari Pomparan Ompu Hasahatan, Arlon Lumbansiantar dan sebahagian juga Pomparan Ompu Mira Lumbansiantar, mengharapkan kepada berbagai pihak garis keturunan yang keberatan, agar menunjukkan bukti tertulis sebagai pedoman, agar keberatan, ada data pembanding. Dan tidak bisah hanya dengan kata kata atau ninna tu ninna sejarah yang dulu.


Kami juga punya Sejarah terkait tanah tersebut mulai dari dulu bahkan ada surat tertulis," tegas Arlon Lumbansiantar.


Jika ada surat bukti pembanding tahun tahun sebelumnya, silahkan di cantumkan melalui surat keberatan dari. Makanya kami yakin Arlon Lumbansiantar, bahwa tanah itu milik kami," tambahnya lagi.


Dugaan kuat pihak pemerintah Desa dan Masyarakyat, Surat keberatan nya tidak berdasar, persekongkolan, merakayasa agar penerbitan surat keturunan Pomparan Ompu Hasahatan (Arlon Lumbansiantar) tidak bisa diterbitkan," tambah Arlon Dan beberapa warga lainnya.

Jefri Butarbutar.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال