Tobasa, PATROLI HUKUM.COM,- Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilaksanakan dengan musyawarah desa pada tgl 25 /02/2019 jam 10.00 yg telah ditetapkan melalui undang undang desa.PP 43 tahun 2014 pasal 45 yaitu pemilihan Kepala desa antar waktu
Yang telah melalui tahapan proses pendaftaran mulai tgl 16/01/2019 20/02)2019,ada dua calon, Juli Pangaribuan dan Josua Pangaribuan dengan tingkat pendidikan SLTA . Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang undang no 43 tahun 2014 pasal 54 yang memilih adalah Pemerintah desa, BPD, Lembaga desa, dan Unsur masyarakat.
Dalam Sambutannya ketua BPD desa Pardinggaran ,Gumanti Hutajulu, meminta agar masyarakat dapat bekerjasama memperbaiki desa ke depan dalam semua aspek.
Kepala desa yang diganti antar waktu, Janso Pangaribuan, seorang pns ditarik kembali ke kantor bupati mengharapkan agar kerjasama semakin di eratkan untuk kemajuan desa Pardinggaran ke depan. Camat Laguboti yang diwakili sekcam"Aprilia Tampubolon" berkata bahwa pelaksanaan pemilihan Antara waktu ini adalah perintah undang-undang. mari kita sukseskan pemilihan Kepala desa antar waktu ini dgn penuh tanggung jawab dan melalui musyawarah desa.
Kapolsek Laguboti yang diwakili Kanit Reskrim"IPDA M.Panjaitan", karena Ka.Polsek Laguboti,AKP Bazoka Sianturi tugas ke Polres Tobasa, mengharapkan agar kita menjaga ke kondusifan ditengah masyarakat desa Pardinggaran ini".
Begitu juga Koramil Laguboti Bapak Letda Halomoan Sidabutar mengharapkan agar kita kerjasama untuk membangun desa Pardinggaran ke arah yang lebih baik dengan menjaga ke kondusifan yang aman dan nyaman dalam masyarakat Pardinggaran. Dekian juga kadis PMD "Henry Silalahi"mengatakan bahwa pergantian antar waktu kepala desa adalah keharusan bila kepala desa berhalangan lebih dari satu tahun. Maka amanah Undang undang harus dilakukan pergantian antar waktu untuk menjabat sebagai kepala desa yang masih tersisa tiga Tahun lagi. Pemilihan desa ini di penuhi intruksi, namun berlangsung dengan baik , walaupun sebagian masyarakat meminta untuk ditunda namun Bapak Swandi Pangaribuan selaku ketua panitia memberikan penjelasan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa ini telah sesuai dengan undang-undang. Setiap calon kepala desa diberikan kesempatan untuk mengutarakan visi misinya.
Calon kepala desa nomor urut 01,Juli Pangaribuan, mengatakan akan
mengupayakan mereformasi kinerja perangkat desa untuk bekerja optimal sesuai undang-undang dan akan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat desa Pardinggaran.
Bapak Josua Pangaribuan calon no 02 dalam visi misinya mengatakan berupaya memajukan desa Pardinggaran ke arah yg lebih baik dan lebih maju. Pelaksana kegiatan "Swandi Pangaribuan selaku panitia pemilihan dan juga sebagai wakil ketua P2KD yang pada saat itu ketua P2KD telah mengundurkan diri sebelumnya
maka pelaksanaan kegiatan ini menjadi tanggung jawab wakil Bapak Swandi Pangaribuan,mengutarakan bahwa jumlah pemilih yang berhak memilih sesuai dengan amanat undang undang 21 orang ,meminta kepada peserta untuk berembuk apakah pemilihan ini secara aklamasi atau voting.
Setelah musyawarah Voting dilakukan, Saksi voting adalah masing masing calon kades. Juli Pangaribuan dipilih 18 peserta dan Josua dipilih oleh 3 orang.
Jadi pemilih mayoritas memilih Bapak Juli Pangaribuan sebagai kades pergantian antar waktu.
Kemudian disahkan oleh BPD desa Pardinggaran Bapak Gumanti Hutajulu.Dan setelah itu Ketua BPD dalam pesannya mengatakan apabila masyarakat tidak merasa bahwa pemilihan ini tidak sesuai dengan mekanisme agar segera membuat surat keberatan, ke Bupati Tobasa melalui PMD Toba Samosir dan akhirnya kegiatan ditutup dengan ucapan terimakasih dari calon yang menang karena kegiatan tersebut berlangsung dengan damai
Harapan masyarakat desa pardinggaran kecamatan Laguboti agar kepala desa yang baru bekerja maksimal mengejar ketertinggalan serta merangkul semua warganya dalam melaksanakan pembangunan desa ke arah yg lebih baik jangan ada perbedaan . Demikian laporan jurnalis PPWI Nasional cabang tobasamosir,Ah dan MH.
|
Tags
Daerah
