Patroli Hukum Com, 24,Agustus,2026.
Desa Sipinggan Lumbansiantar Kecamatan Nainggolan. Kabupaten Samosir Tanah warisan yang ada di Desa Sipinggan Lumbansiantar, seharusnya dapat terselesaikan dengan damai oleh generasi penerus karna masih satu rumpun dari garis keturunan pomparan Ompu Raja Nauli Lumbansisntar.
Tanah itu pasti ada yang punya, bukti sejarah perlu di kaji kebenarannya disertai bukti surat, bukan semata mata menonjolkan surat pernyataan keberatan," tegas Arlon".
Setelah keluarga besar Pomparan Ompu Hasahatan Lumbansiantar( Arlon Lumbansiantar) melakukan permohonan untuk penerbitan pengurusan PBB-P2 atau penguasaan fisik kepada Pemerintah Desa, tidak membuahkan hasil.
Adapun alasan Kepala Desa dikarenakan: adanya surat pernyataan yang di terima oleh Kades, bahwa beberapa oknum dari pomparan Ompu Mira pernah melakukan pengambilan pasir dari lokasi tanah objek tersebut( tanah pasir tanah rihit) yang terletak di Dusun 1, Desa Sipinggan Lumbansiantar. Hanya sebatas surat keterangan pernyataan tanpa ada tujuan surat dan bukti dasar.
Namun pihak pemohon meminta dasar atau bukti, atas dasar apa keberatan? Kades Juniman mengatakan," jika masih ada surat keberatan dari oknum masyarakyat, saya tidak berani atau tidak bersedia menandatangani permohonan tersebut. Kades tidak netral jika itu jawaban mu," tegas Arlon lumbansiantar.
Juga surat pernyataan dari oknum Pomparan Ompu Raja Nauli Lumbansiantar, membuat surat pernyataan keberatan, melalui surat tertulis.Kami yang bertanda tangan dibahwa ini Pomparan Op, Raja Nauli bermohon ke pada Pemerintah Desa Sipinggan Lumbansiantar, Supaya tidak menandatangani surat penerbitan PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan) yang terletak di dusun 1.
- Op, Somahap Lumbansisntar
-Op, Sotarjua Lumbansiantar
-Op, Sondang Lumbansiantar. Tertanda tangan, 32 orang. Dan di setempel oleh Pemerintah Desa Juniman Lumbansiantar 24, Agustus ,2026, di berikan kepada Pihak keluarga besar Pomparan Op, Hasahatan.Arlon juga semakin menduga kuat, kenapa ada tanda tangan stempel pemerintah Desa pada surat pernyataan keberatan beberapa oknum tersebut ,yang sampai ke kami," tegasnya lagi.
Pihak pemohon juga meminta bukti surat keberatan dari Kades Juniman, juga tidak ada, surat pernyataan keberatan tersebut tidak disertai bukti sebagai surat pembanding seperti bukti surat yang kami berikan," cetus Arlon Lumbansiantar.
Juga,"surat bukti yang kami mohonkan kepada Kepala Desa sudah kami serahkan sesuai permintaan Kades, namun Kepala Desa bersih keras hanya menonjolkan surat pernyataan keberatan dari oknum, yang tidak sebanding dengan bukti bukti yang kami serahkan untuk menimbulkan pengurusan PBB," tambah nya lagi.
Adapun bukti yang diserahkan kepada Pemerintah Desa: surat perjanjian hauma atau tanah tahun 1972 tersetempel oleh kepala kampung saat itu, juga tidak diakui oleh Kades kebenarannya," cetus nya lagi
Surat undangan oleh Kepala Desa tahun 2018 kepada A. Tiar Lumbansiantar ( Ompu Hasahatan/ Arlon Lumbansiantar) mengenai bukti pemilik lahan, agar ada persetujuan pelepasan untuk keperluan pembangunan jalan.
Dan surat pernyataan dari batas batas tanah tersebut, dan juga pernyataan dari garis keturunan Ompu Jurangga , Ompu Hasahatan,oknum Ompu Mira, dan juga bukti vidio, Arlon siap memberikan sebagai bukti, dan banyak hal bukti yang kami pegang bukti surat lengkap bermeterai ," cetus Arlon dengan tegas,Tetap terabaikan. Dan surat alat bukti yang diterima Pemerintah Desa, tidak di cantumkan oleh Kades di dalam surat balasan yang diterima oleh Pomparan Ompu Hasahatan.
Permintaan Arlon Lumbansiantar kepada Kepala Desa, Agar bukti atau dasar keberatan dari oknum garis keturunan Op.Raja Nauli, juga tidak ada diberikan oleh Kades, yang ada hanya sebatas surat pernyataan keberatan.
Arlon," yang sangat tidak masuk akal, perlakuan Kades Juniman Lumbansiantar ini" terkait surat pernyataan dari oknum Ompu Mira Lumbansiantar, baikpun oknum Op.Raja Nauli, tertanda tangan lengkap stempel basah dari Pemerintah Desa, saat kami terima.
Pihak Pomparan Ompu Hasahatan Arlon dan keluarga, semakin meragukan, keberadaan Kades Juniman, dalam hal persoalan ini, tidak netral, alias ada rekayasa. Sementara bukti surat yang lengkap sebagai landasan untuk permohonan penerbitan PBB dari kami, dianggab tidak benar dan tidak diakui sebagai dasar pembuktian, oleh Kades," ungkap Arlon.
Media juga mengkonfirmasi beberapa garis keturunan Ompu Mira mengatakan bahwa tanah tersebut, itu milik Pomparan Ompu Hasahatan yaitu keluarga besar Arlon Lumbansiantar.
Lanjut lagi keterangan dari Arlon Lumbansiantar, terkait adanya perkataan dari oknum yang keberatan bahwa tanah tersebut sudah diberikan Op, Raja Nauli kepada 3 anak perempuan. Itu tidak benar, itu rekayasa," cetus Arlon dan beberapa Pomparan Ompu Mira yang lain.
Kades Juniman orang no satu di Desa Sipinggan Lumbansiantar, lupa mengenai perkataan dia selama hal pengurusan PBB, Semakin banyak berbicara, semakin muncul juga ketidak netralannya.
Dengan nama akun pak Rani Lumbansiantar di facebook, Kades Juniman Lumbansiantar, mengatakan ada tekanan, dan tanah tersebut masih Sengketa, tapi bukti sengketa pernah sengketa, Kades Juniman tidak ada bukti selama di konfirmasi bersama keluarga besar Pomparan Ompu Hasahatan..
Saat dikonfirmasi, bukti dasar apa yang dimiliki oknum yang membuat pernyataan keberatan yang diterima oleh Kades? Kades bungkam dalam hal bukti.
Kades tidak tegas, saat ada unggahan di facebook, surat yang kami lengkapi dan sudah diterima Pemerintah Desa tidak dinyatakan.
Namun surat pernyataan keberatan dari atas nama Ompu Mira dan Op, Raja Nauli, di ceritakan saat klarifikasi di facebook. Tambah Arlon lagi, Ada apa dengan Kades?
Kades juga tidak paham membedakan, Oknum dan atas nama Ompu.," tambahnya lagi.
(Jefri Butar butar)

