Mediasi Di Polres Samosir Gagal, Proses Hukum Di Lanjutkan Oleh Pihak Pelapor


Patroli Hukum.Com //Samosir Desa Sipinggan Lumbansiantar,Kecamatan Nainggolan,Kabupaten Samosir 


Atas laporan Arlon Lumbansiantar tertanggal 29/03/2026 dengan nomor polisi LP/B/117/III/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut.Adapun laporannya berupa pengancaman terhadap Arlon Lumbansiantar.


Dan juga laporan atas nama Jonathan Fredly T.Sinaga adalah pengerusakan plang juga penghilangan plang ,dengan nomor polisi ;LP/B/118/III/2026/SPKT /Polres/Polda Sumut,tertanggal 30/03/2026 yang sudah didirikan di  lahan warisan pomparan op.Hasahatan di Desa Sipinggan Lumbansiantar;Tanah ini milik Op.Hasahatan berdasarkan SKD /SPH,tertanggal 25/01/1972.Dengan luas kurang lebih 8000m2 ,dibawah penguasaan kantor hukum,BFS dan Rekan.


Adapun masyarakyat yang dilaporkan oleh pihak pelapor ada 9 orang yakni;

-Bertahan Lumbansiantar

-Hendra Lumbansiantar

-Congli Sinaga

-Joslan Lumbansiantar

-Manto Lumbansiantar

-Lasmer Lumbansiantar

-Sahat Lumbansiantar

-Riki Lumbansiantar

-Rahman Lumbansiantar


Sesuai mekanisme pihak polres sudah melakukan tahapan penanganan laporan warga Sipinggan Lumbansiantar dengan tahapan RJ(Restorative Justice) yang artinya penyelesaian perkara dengan cara mengutamakan pemulihan hubungan dan kerugian korban ,bukan cuma hukuman ke pelaku.


Undangan mediasi tertanggal Jumat 14/08/2026 antara kedua belah pihak atas laporan Arlon Lumban Siantar dan Jonathan Fredly T.Sinaga yang diadakan di Polres Samosir pada akhirnya dinyatakan gagal.


Mediasi yang difasilitasi oleh pihak Polres tidak membuahkan kesepakatan sebab pihak terlapor tidak hadir, dan juga tidak bisa di telefon ,"cetus seorang penyidik Polres Samosir,sehingga tidak ditemukan titik temu.


"Karena mediasi tidak berhasil, maka sesuai prosedur perkara ini akan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku " ujar ,"Arlon Lumbansiantar kepada wartawan .Dengan gagalnya mediasi, maka proses hukum dilanjutkanoleh pihak pelapor. 


Pihak pelapor siap melanjutkan proses hukum lanjutan dan menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan pengembangan pidana sesuai mekanisme yang berlaku.


Akhir dari pelapor berharap besar agar pihak Polres Samosir semakin antusias menangani laporan saya"ujar Arlon Lumbansiantar dan Jonathan FredlyT.Sinaga sebagai pelapor".Maka dengan penanganan laporan ini,rasa aman warga kembali aman dan kepercayaan masyarakyat kepada kepolisian kembali meningkat.Dan juga sebagai bukti nyata polisi mengayomi dan melindungi masyarakyat.

(Nurhayati P)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال