Patroli Hukum.Com Samosir(20/08/2026)
Desa Sipinggan Lumbansiantar,Kecamatan Nainggolan,Kabupaten Samosir
Surat konfirmasi tertulis Dana Desa Sipinggan Lumbansiantar,telah diterima oleh kepala Desa Sipinggan Lumbansiantar sejak tanggal 24/07/2026.
Adapun tujuan surat konfirmasi tertulis yang di tujukan oleh aliansi pers media Patroli Hukum.Com ke Desa Sipinggan Lumbansiantar adalah untuk menghilangkan praduga tak bersalah warga setempat.Surat konfirmasi tertulis resmi di terima oleh Kepala Desa Sipinggan Lumbansiantar di kantor Desanya.
Setelah 7 hari surat masuk ke Desa ,Aliansi Pers mempertanyakan balasan surat kepada Kepala Desa,lewat telefon whatshap tertanggal 3/08/2026,kepala Desanya tidak ada jawaban.Pada tanggal 20/08/2026 ,awak media kembali mendatangi Kantor Desa Sipinggan Lumbansiantar ,mempertanyakan balasan surat konfirmasi tertulis,Kepala Desa mengarahkan untuk meminta balasan surat ke Inspektorat.
Dan pada hari itu juga ,aliansi pers langsung mendatangi kantor inspektorat kabupaten Samosir ,untuk menindak lanjuti perkataan Kepala Desa yang menyatakan balasan surat diminta dari Inspektorat.Pihak Inspektorat melalui Irban Khusus mengatakan ,bahwa Irban Khusus sudah memerintahkan atau menyarankan Kepala Desa Sipinggan Lumbansiantar agar membalas surat konfirmasi tertulis oleh aliansi pers media patrolihukum.Com Samosir.
Selanjutnya Irban Khusus mengatakan kepada awak media untuk menyurati kepala Desa Sipinggan Lumbansiantar agar menjawab balasan surat konfirmasi dari Aliansi pers media PatroliHukum.Com Samosir.
Jika pemeriksaan, pengawasan, pembinaan tidak diseriusi oleh Inspektorat terhadap pemerintah Desa sipinggan lumbansiantar, tidak tertutup kemungkinan penggunaan dana Desa baik ADD, tidak tepat sasaran dan tidak tepat guna. Dan diduga kuat anggaran hanya di monopoli Kades Juniman Lumban Siantar.
Juga sekdes seperti bingung sangat dijumpai dikantor desa, untuk menindak lanjuti surat, sekdesnya bingung seperti tidak ada urusan dikantor Desa. Padahal pengakuan nya dia sebagai sekdes di Desa Sipinggan Lumbansiantar.
Masyarakyat sangat berharap kepada Inspektorat, untuk menindak dan membina Kepala Desa tersebut ,agar benar benar dilaksanakan demi untuk keterbukaan informasi publik terkait anggaran Desa Sipinggan Lumbansiantar, juga mengenai Ketapang tahun anggaran 2025 secara khususnya.
Diakhir konfirmasi awak media terhadap Kepala Desa Juniman Lumbansiantar ,berjanji untuk membalas surat konfirmasi tertulis dengan waktu seminggu lagi terhitung dari tanggal 20/08/2026 ,saat konfirmasi ke kantor Desanya.
(Nurhayati P)
