SAT RESKRIM POLRES DELI SERDANG TANGKAP DUA PELAKU JAMBRET

Deli Serdang, PATROLI HUKUM.COM,- Sat Reskrim Polres Deli Serdang yang di Pimpin langsung Kanit 1 Ipda Dimas Adit Suntono S.Tr.k ringkus dua Pelaku Begal dengan cara kekerasan
pada hari kamis,(07/02/2019) sekira pkl 03.00 WIB. 

Dua Pelaku telah diamankan oleh Sat Reskrim dan Tersangka di kenakan Pasal 365 KUHAP pencurian dengan kekerasan (jambret)

Dengan dasar
- LP / 59/ II / 2019 / SU / Res DS. Tanggal 07 Februari 2019, Pelapor an. Herwin.

Tersangka 1. DR (30) seorang warga Jalan Bandara Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Gang Mushola, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
2. JA Alias WANDA, (26) Warga Jalan Bandara Labuhan Desa dagang Kerawan, Gang musyawarah, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Tempat Kejadian Perkara TKP di Jln Baru, Gang anggrek Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pada hari Rabu tgl 06 Februari 2019 sekira pukul 18.25 WIB. Kedua Pelaku melakukan Pencurian Dan kekerasan terhadap barang milik korban berupa 1 (satu ) unit Handdphone Iphone Type 6 s Gold Yang dilakukan oeh Pelaku dengan cara mengambil atau Merampok/jamret dari tangan Kiri Korban yaitu Kejadian Berawal ketika korban sedang duduk diatas becak milik saksi EDI PURNAMA, yang mana korban menumpang dari Jln Sultan serdang menuju pulang kerumah tiba-tiba Pada saat berada di Depan Mesjid PTPN II Tanjung Morawa Pelaku mengikuti becak yang di tumpangi oleh Korban dengan menggunakan Sepeda Motor Vixion berwarna merah yang mana Pelaku ada sebanyak 2 (dua) orang kemudian Pelaku membawa sepeda motor mendekat kearah Becak Pelaku yang dibonceng langsung mengambil/merampas Hendphone tersebut selanjutnya Pelaku Kabur meninggalkan Becak yang di tumpangi oleh Korban korban. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polres Deli Serdang. 

SAT Reskrim Polres Deli Serdang yang di Pimpin langsung Kanit 1 Ipda Dimas Adit Suntono S.Tr.K kepada PATROLI HUKUM.COM mengatakan
Pada hari rabu tgl 06 Februari 2019 sekira pukul 19.00 WIB team mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Tanjung Morawa. Berdasarkan informasi tersebut Team langsung melakukan penyelidikan tenatang ciri-ciri pelaku dan modus yang digunakan. Pada pukul 03.00 WIB dari hasil penyelidikan Team dari Unit Pidum Res Polres Deli Serdang berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan 365 KUHP di Jln Baru, Gang. Anggrek, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,Kemudian Team langsung membawa kedua Tersangka ke Mako Polres Deli Serdang untuk proses penyidikan selanjutnya."Ujar Dimas

Dari hasil introgasi pelaku benar melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) sekira pukul 18.30 WIB di Jln Baru, Gang Anggrek, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dengan cara mengambil secara paksa HP yang sedang di mainkan oleh korban yg berada di dalam Becak, mereka berencana akan menjual HP korban keesokan harinya. dan tersangka DR juga mengakui memang pernah menjalani hukuman di Lapas Tarutung tahun 2010 selama 1 Tahun dan Tersangka an JA Alias WANDA juga pernah menjalani hukuman di Lapas tahun 2012 selama 5 thn." Tambah Ipda Dimas"(TPR/RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال