WARGA SIRUNGKUNGON UNJUK RASA KE DPRD PROPINSI SUMATERA UTARA


TOBASA, PATROLI HUKUM.COM,- Warga desa sirungkungon unjuk rasa ke kantor DPRD propinsi Sumatera Utara di dampingi berbagai elemen masyarakat , Himpunan mahasiswa Batak Toba, dan Organisasi pencinta danau Toba yang ada di wilayah ajibata,juga pemerhati wisata danau Toba yang ada di kab.Samosir.(18/02/2019).

Mereka orasi di depan kantor DPRD Sumatera Utara yang pada umumnya mengeluhkan tentang rusaknya lingkungan danau toba yang sebabkan oleh kehadiran kerambah jaring apung yang begitu banyak seputaran danau Toba ,yang banyaknya ribuan kerambah.

Salah satu yang lebih mencolok adalah kerambah jaring apung yang ada di desa sirungkungon kab.Tobasa, PT Aqua farm nusantara,yang menurut mereka memiliki andil yang sangat besar dalam pencemaran tersebut.

Jadi pengunjuk rasa meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas menutup perusahaan yang merusak lingkungan danau Toba.

Sesuai dengan program pemerintah Pusat untuk menjadikan danau Toba menjadi tempat wisata nasional (Kaldera Tao Toba) maka dengan rencana kunjungan wisatawan jutaan orang hal ini tidak akan tercapai bila kondisi danau Toba tidak segera diperbaiki,

beserta perambahan hutan di sekitar danau Toba di hentikan juga dan limbah rumah tangga di perbaiki secara menyeluruh ,30 persen limbah rumah tangga penyumbang limbah dan 70 %dari kerambah jaring apung yang ada di danau Toba.

Setelah orasi mereka diterima oleh oleh DPRD Sumatera Utara dengan menypaikan tuntutan agar kerambah jaring apung yang ada di Danau Toba di tutup , itulah orasi yang di sampaikan oleh Arimo Manurung SH dan Remember Manik serta para perwakilan yang hadir dalam orasi tersebut. Demikian laporan jurnalis PPWI Nasional Cabang Tobasamosir.AH dan MH.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال