Bapak Kades, Anak Sekdes, Saat Dikonfirmasi Bapak Dan Anak Tidak Pernah Ketemu Di Kantor Desa Cinta Maju


PatroliHukum.com// Samosir, 22, juli,2025.

Konfirmasi tertulis atau lisan adalah tugas dari pada aliansi pers yang diatur oleh UU.Dan juga keterbukaan informasi publik juga diatur oleh UU.Aliansi pers, PatroliHukum.Com Samosir, mendatangi kantor Desa Cinta Maju lebih dari 4 kali untuk konfirmasi langsung terkait anggaran yang realisasi di Desa Cinta Maju, Kecamatan Si Tio Tio anggaran Tahun anggaran,2022,2023,2024, Kades dan Sekdes  tidak pernah ketemu di Kantornya.


Saat konfirmasi tertulis kepada Kepala Desa Cinta Maju yaitu Galugur Tamba,dianya langsung menerima surat dari awak media tertanggal 26, mei ,2025, untuk ditindak lanjuti      membalas sesuai permintaan isi surat dari media.


Namun sampai saat berita ini di naikkan, balasan surat belum juga sampai dan diterima oleh awak media.


Adapun permintaan surat konfirmasi tertulis,yaitu: menerima rincian penggunaan  ADD, DD, guna untuk menghindari praduga tak bersalah dikalangan masyarakyat luas khususnya masyarakyat Desa Cinta Maju.


Sangat disayangkan bapak dan anak sebagai petinggi di Desa Cinta Maju yang digaji oleh negara, tidak bisa di jumpai baikpun itu lewat telpon tidak bisa dihubungi.


Setiap kali pergi ke Desa guna untuk mempertanyakan balasan surat awak media, jawaban dari perangkat desa nya, kami tidak berhak untuk membalas surat sebelum di rekomendasi oleh Kepala Desa, pungkasnya.


Informasi masyarakyat desa cinta maju , bahwa kades Galugur Tamba, sudah pernah melakukan penyalahgunaan anggaran di desa nya. Itu terbukti dan nyata pada saat adanya pembangunan saluran, yang dibiayai oleh dana desa, pembangunan saluran tersebut memakai batu pecah yang ada pada galian lokasi saluran tersebut, dan juga pembebasan lahan juga belum ada dikordinasikan kepada pemilik lahan yang asli, maka pelanggaran sudah jelas ada, menurut yang punya lahan, material yang digunakan membangun saluran tersebut, itu dari tanah kami sendiri, padahal pembayaran batu nya tidak ada bayaran sama kami, cetus warga saat itu.


Praduga tak bersalah ini semakin berkembang , karna pengadaan material yang selama ini, juga dari keluarga Kades Galugur Tamba.


Surat konfirmasi tertulis ke Desa Cinta Maju, tembusan ke Inspektorad, sesuai informasi yang kita dapat dari Inspektorad bahwa kades tersebut sudah pernah dipanggil,  namun hasil dari panggilan tersebut, Inspektorad belum memberikan hasil panggilan nya ada dugaan penyalahgunaan anggaran apa tidak.


Bapak dan anak petinggi Desa Cinta Maju


Galugur Tamba sebagai Kepala Desa.


Irvan Tamba sebagai Sekretaris Desa, juga anak kandung Kepala Desa.


Masyarakyat berharap kepada Inspektorad Kabupaten Samosir, agar Segera menindak lanjuti, atau melakukan pemeriksaan penggunaan ADD, dan Dana Desa Cinta Maju.


UU No, 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas dan bertanggungjawab.


: UU No, 40 tahun 1999 tentang kebebasan dijamin sebagai hak setiap warga negara.


Agar pembangunan yang dianggarkan dari dana desa, masyarakyat berharap mendapat hasil atau dampak tuk menuju masyarakyat  sejahtera.

Jefri Butarbutar.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال