Patrolihukum.com Bekasi, Sekolah yang tidak memiliki izin operasional dapat menghadapi sejumlah dampak negatif, baik bagi siswa ,Guru maupun lembaga itu sendiri . Selain itu , siswa yang belajar disekolah tanpa izin juga berisiko kehilangan hak-hak mereka sebagai peserta didik.
Seperti hal nya SDIT Al Furqon , Jatimelati,kec Pondok Melati Kota Bekasi ,dimana hampir 6 tahun bebas beroperasi tanpa memiliki izin operasional dan tiap tahunnya menerima siswa baru .Dengan belum mengantongi izin operasional, para siswa SDIT Al Furqon beresiko kehilangan hak-hak mereka sebagai peserta didik.
Dari hasil penelusuran awak media ,didapat informasi, bahwa pada tahun 2024 pihak SDIT Al Furqon memindahkan data 14 siswa kelas VI ke SDN Jati Murni V guna di terdata di dapodik dan memiliki NISN untuk dapat mengikuti ujian kelulusan menuju ke jenjang sekolah menengah pertama ( SMP ) , di tahun 2025 hasil kelulusan dan ijazah ke 14 siswa tersebut dikeluarkan oleh SDN Jati Murni 5 bukan dari sekolah asal.
Melalui pesan dan Telp Whatsapp , Hendro selaku pengurus SDIT Al Furqon menyampaikan kepada awak media, membenarkan hal tersebut dikarnakan belum selesai izin operasional maka kami menitipkan untuk ujian kelulusan di Jatimurni 5 sesuai arahan Dikdas dan InsyaAllah bulan Agustus ini sudah keluar izin operasional nya.terang Hendro. Jumat 18/7/2025
”karna belum selesai pengurusan ijin operasional diarahkan kita numpang dulu seperti itu , kemarin anak-anak itu biar bisa ujian akhir begitu untuk dapat ijazahnya , belajarnya tetap di Al Furqon , biasanya kalau sekolah yang belum berizin seperti itu numpang ujian bukan hal yang baru. Yang penting ada pernyataan bahwa memang kita dibawah arahan Dinas Kota seperti itu ” terang Hendro
Sebelumnya Marwah Zaitun selaku Kepala bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan kota Bekasi menerangkan , hal itu tidak menyalahi bagi SD swasta yang belum berizin,kan SDIT Al Furqon operasionalnya masih proses , mereka belum bisa melakukan proses perizinan karna ada berkas yang belum bisa dilengkapi.
”sementara mereka sudah ada siswa kelas VI ,siswa kelas VI itu harus mendapatkan hak nya untuk mendapatkan pendidikan kan artinya mereka harus mengikuti ujian harus mendapatkan ijazah, agar mereka bisa mendapatkan haknya maka mereka diindukkan dapodik nya ,diindukkan ke SD swasta atau Negeri yang sudah berijin operasional dan itu diperbolehkan memang , bahwa pihak SDIT Al Furqon yang mengajukan pengindukkan siswa tersebut ke Disdik” terang Marwah
Minggu, 20 Juli 2025, perihal SDIT Al Furqon tidak memilik ijin operasioanal , , melalui pesan whatsapp Ahmadi selaku anggota Komisi IV DPRD Kota bekasi menjelaskan ” kalau mengacu pada Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tetntang penerimaan peserta didik baru ( PPDB) walau lebih fokus ke mekanisme PPDB , aturan ini mengasumsikan sekolah yang menerima siswa adalah sekolah yang sah dan memiliki ijin operasional, sekolah tanpa ijin tidak berhak mengikuti PPDB”.
”Apabila tidak memiliki ijin tetapi tetap beroperasi itu namanya ilegal, karna ijin operasional itu menjamin sekolah tunduk pada kurikulum tenaga pendidik sarana dan prasarana yang telah diatur pemerintah ” terang Ahmadi
Ahmadi menambahkan , apabila ada warga yang merasa dirugikan oleh sekolah diharap melaporkan ke saya melalui IG @madonk_ghonzalest atau ke komisi IV DPRD Kota bekasi , saya sangat menyayangkan kurangnya kontrol dari Pemkot sehingga masyarakat bisa dirugikan dalam hal ini.
Sekolah yang beroperasi tanpa izin operasional dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan terkait. Sanksi administratif bisa berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat berujung pada sanksi pidana, terutama jika terdapat unsur penipuan atau kerugian pada masyarakat. Napit & team