Dugaan korupsi Pengadaan Barang Medis Habis Pakai dan Obat obatan Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2018

Sumut, PATROLI HUKUM.COM,- Dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai ini di paparkan oleh Ketua DPD Sumut LSM Patroli Hukum Dharma Bakti Nusantara kepada awak Media online Patroli Hukum menyebut bawa Data Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai untuk alokasi anggaran obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp 7.800.000.000,- bersumber dari Dana DAK, dan jika dilihat dari Alokasi DAK untuk bidang Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai sesuai Permenkes RI Nomor 66/2017 tentang Juknis DAK tahun 2018 untuk Pengadaan Obat dan BMHP sebesar Rp 10.216.992.000,-

MB NAPITUPULU yang juga menjabat sebagai Kabiro wilayah provinsi Sumut Media Online Patroli Hukum menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang menjadi dugaan korupsi dalam pengadaan ini
Pertama; bawah butir butir Perjanjian kerjasama antara PPK (Firman Hulu) dengan Pihak Penyedia Cukup di Pertanyakan.
Kedua; Bawah adanya dugaan ketidak sesuaian antara rencana kebutuhan obat dan BMHP dengan pengadaan yang di lakukan oleh PPK.
Ketiga; Adanya dugaan gratifikasi dan penyuapan dari proses penyediaan barang yang di peroleh dalam bentuk uang dari Kulkas Vaksin kepada PPK.
Empat; Pengadaan obat dan BMHP tidak tercantum dalam RUP Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2018 dan ada beberapa poin yang Perlu di pertanyakan.
                                                  
Sedangkan,  Dr B Simanungkalit sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai ketika di konfirmasi di Medan Pada hari Minggu tanggal 10/03/2019 mengatakan bahwa masalah ini kalau di lanjutkan keranah Hukum saya siap menghadapinya (ungkapnya), sedangkan PPK yang pada saat itu Hadir hanya menyarankan agar yang menjawab pertanyaan dari Pewarta Media Online Patroli Hukum adalah hak Dr B Simanungkalit.

Berkas dugaan ini yang telah di kirimkan ke Bapak Bupati Serdang Bedagai dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai Pada tanggal 04/03/2019 dengan Nomor;007/LSM-PHDBN/DKP.BMHPO/DPD-SU/||/2019.Dan akan di tembuskan Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara Pada hari Selasa tanggal 12/03/2019.

Dalam hal ini MB NAPITUPULU meminta agar segera Pihak Berwajib segera memproses kasus ini,agar menjadi efek jerah bagi Pejabat Pejabat khususnya di kabupaten Serdang Bedagai.dan meminta Bapak Ir Sukirman sebagai Bupati Serdang Bedagai agar memilih Kepala Kepala Dinas yang Berkomitmen dan Jujur,(MBN70/ RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال