Deli Serdang, PATROLI HUKUM.COM, Polres Deli serdang terus melakukan penyidikan pada kasus Pembunuhan Biduan Dangdut Lisa Warga Tanah Abang Kecamatan Galang Deli Serdang, Dari pengembangan Polisi menangkap tiga orang pria diduga pelaku yang menghabisi nyawa janda tiga anak tersebut.
Ketigannya masing-masing PBU (22), alamat Gang Karya lingkungan VII Kel. Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, HAM,(23), warga jalan Pendidikan lingkungan VII Kelurahan Galang kota, kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan TSS (37)warga jalan Inpres no.58 Kelurahan Galang kota,kecamatan Galang,Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryanta Tarigan S.IK melalui rilis yang diterima dari Humas Polres Deli Serdang Iptu Mafan Naibaho menyebutkan Pada hari Jumat, (29/03/2019) sekira pkl. 07.30 Wib, Personil Polsek Galang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada temuan mayat Mrs X di Jln Perintis Kemerdekaan ( pinggir jalan besar ) depan kantor PLN Galang, Lingk. VIII Galinda Kelurahan Galang, Kota Kecamatan, Galang Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi tersebut team INAFIS Polres Deli Serdang bersama dengan personil Polsek Galang melakukan olah TKP dan hasil dari olah TKP ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Selanjutnya membawa korban Mrs X mempergunakan mobil ambulance Puskesmas Galang ke RS Umum Daerah Deli Serdang di Lubuk Pakam guna permintaan visum.
Pada hari Jumat, tgl 29/03/2019) sekira pukul 16.30 wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Deli Serdang mendapat informasi dari AKP Hatopan Silitonga Personil Intel Polda Sumatera Utara bahwasanya salah satu pelaku pembunuhan tersebut adalah PBU merupakan saudaranya dan sudah menunggu di dalam mobil untuk menyerahkan diri ke Polres Deli Serdang.
Hasil interogasi awal terhadap tersangka, menerangkan bahwa dia melakukan pembunuhan tersebut seorang diri. Kemudian team membawa tersangka ke Polsek Galang untuk melakukan pra rekonstuksi, dan hasilnya masih ada banyak kejanggalan apabila perbuatan tersebut dilakukannya seorang diri.
Setelah dilakukan penyidik an mendalam, team mengendus keterlibatan dua orang lain dan mengamankan dua orang yang awalnya saksi. Hasil penyelidikan terhadap kedua saksi yang diamankan, ternyata juga terlibat akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Dari ketiga tersangka diperoleh keterangan kalau peristiwa pembunuhan itu berawal pada hari Kamis, (27/03/2019) sekira pukul 23.00 wib. Mereka pergi ke Cafe Buana Galang untuk minum tuak. Sekira pukul 01.00 wib tgl 28/03/2019). mereka berencana menyewa korban untuk diajak melakukan hubungan suami istri di door smeer milik tersangka PBU, tidak jauh dari cafe.
Sesampainya di door smeer, korban tidak mau diajak berhubungan karena 3 lawan 1 ( tri In one) tidak sesuai dengan bayaran Rp 200.000 dari perjanjian awal. Karena korban berteriak, ketiga pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh dan langsung dicekik dan menghantamkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali sampai korban tidak bernafas lagi.
Kemudian mereka mengikat kaki dan membungkus korban menggunakan kain panjang dengan posisi telanjang dan langsung di buang ke pinggir jalan dengan tujuan agar seakan akan korban laka lantas.
Dari peristiwa pembunuhan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru,1 ( satu ) buah baju kaos / singlet warna hitam, 1 ( buah ) BH warna Pink, 1 (buah ) Tas warna Pink berisi alat kosmetik, Sepasang sepatu merk Nike warna Pink.,Uang Rp 200.000, 2 unit HP milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jebloskan ke sel tahanan Polres Deli Serdang dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara.(LG/Red)
Ketigannya masing-masing PBU (22), alamat Gang Karya lingkungan VII Kel. Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, HAM,(23), warga jalan Pendidikan lingkungan VII Kelurahan Galang kota, kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan TSS (37)warga jalan Inpres no.58 Kelurahan Galang kota,kecamatan Galang,Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryanta Tarigan S.IK melalui rilis yang diterima dari Humas Polres Deli Serdang Iptu Mafan Naibaho menyebutkan Pada hari Jumat, (29/03/2019) sekira pkl. 07.30 Wib, Personil Polsek Galang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada temuan mayat Mrs X di Jln Perintis Kemerdekaan ( pinggir jalan besar ) depan kantor PLN Galang, Lingk. VIII Galinda Kelurahan Galang, Kota Kecamatan, Galang Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi tersebut team INAFIS Polres Deli Serdang bersama dengan personil Polsek Galang melakukan olah TKP dan hasil dari olah TKP ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Selanjutnya membawa korban Mrs X mempergunakan mobil ambulance Puskesmas Galang ke RS Umum Daerah Deli Serdang di Lubuk Pakam guna permintaan visum.
Pada hari Jumat, tgl 29/03/2019) sekira pukul 16.30 wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Deli Serdang mendapat informasi dari AKP Hatopan Silitonga Personil Intel Polda Sumatera Utara bahwasanya salah satu pelaku pembunuhan tersebut adalah PBU merupakan saudaranya dan sudah menunggu di dalam mobil untuk menyerahkan diri ke Polres Deli Serdang.
Hasil interogasi awal terhadap tersangka, menerangkan bahwa dia melakukan pembunuhan tersebut seorang diri. Kemudian team membawa tersangka ke Polsek Galang untuk melakukan pra rekonstuksi, dan hasilnya masih ada banyak kejanggalan apabila perbuatan tersebut dilakukannya seorang diri.
Setelah dilakukan penyidik an mendalam, team mengendus keterlibatan dua orang lain dan mengamankan dua orang yang awalnya saksi. Hasil penyelidikan terhadap kedua saksi yang diamankan, ternyata juga terlibat akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Dari ketiga tersangka diperoleh keterangan kalau peristiwa pembunuhan itu berawal pada hari Kamis, (27/03/2019) sekira pukul 23.00 wib. Mereka pergi ke Cafe Buana Galang untuk minum tuak. Sekira pukul 01.00 wib tgl 28/03/2019). mereka berencana menyewa korban untuk diajak melakukan hubungan suami istri di door smeer milik tersangka PBU, tidak jauh dari cafe.
Sesampainya di door smeer, korban tidak mau diajak berhubungan karena 3 lawan 1 ( tri In one) tidak sesuai dengan bayaran Rp 200.000 dari perjanjian awal. Karena korban berteriak, ketiga pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh dan langsung dicekik dan menghantamkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali sampai korban tidak bernafas lagi.
Kemudian mereka mengikat kaki dan membungkus korban menggunakan kain panjang dengan posisi telanjang dan langsung di buang ke pinggir jalan dengan tujuan agar seakan akan korban laka lantas.
Dari peristiwa pembunuhan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru,1 ( satu ) buah baju kaos / singlet warna hitam, 1 ( buah ) BH warna Pink, 1 (buah ) Tas warna Pink berisi alat kosmetik, Sepasang sepatu merk Nike warna Pink.,Uang Rp 200.000, 2 unit HP milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jebloskan ke sel tahanan Polres Deli Serdang dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara.(LG/Red)
Tags
Hukum & Kriminal