Patroli Hukum Com,( 10/April/2026)
Desa Onan Runggu. Kecamatan Onan Runggu. Kabupaten Samosir.
Masyarakyat tetap semangat menyuarakan kebenaran, jangan mundur jika itu menjadi fakta.
Adapun laporan tertulis baik pun secara lisan dari masyarakyat ,terkait perlakuan penggunaan Dana Desa dan kepemimpinan Kepala Desa Onan Runggu, dimana masyarakyat tidak merasa puas dengan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat," ucap warga terkait laporannya.
Karna beberapa penggunaan Dana Desa Onan Runggu, selalu ada polemik dan bahkan masyarakyat sudah pernah membuat laporan kepada Inspektorat dan ke Kejari Samosir, namun laporan mandul, tidak berpihak kepada masyarakyat.
Laporan masyarakyat tanggal 6,September, 2019, kepada Inspektorat terkait adanya beberapa aitem ,diduga kuat penyalahgunaan anggaran tahun 2018.Banyak perdebatan dan argumentasi masyarakyat pelapor kepada inspektorat saat itu, namun hasil pelaporan, tidak ada kejelasan," Ucap warga sebagai pelapor". Inspektorat tidak mau menunjukkan pembangunan penggunaan Dana Desa yang sudah direalisasikan, sejak adanya laporan dari masyarakyat Desa Onan Runggu.
Ada apa Inspektorat dengan Pemerintah Desa Onan Runggu?
Tanggal 19, februari 2020,perkembangan laporan tersebut tidak ada di Inspektorat,sehingga masyarakyat kembali melaporkan ke Kejari Samosir.Pihak Kejari turun langsung ke lokasi sala satu kegiatan atau proyek yang di laporkan masyarakyat Desa Onan Runggu , yang diduga kuat fiktif pada tahun anggaran 2018 terkait Pembukaan jalan 100 juta rupiah.Pihak Kejari saat itu mengatakan," bahwa RAB pembukaan jalan 100 juta ,tidak ada.Namun hasil dari pemeriksaan jaksa tersebut, tidak berkelanjutan sesuai perkataan nya."Tambah warga lagi, (Alias mandul)".
Pada tanggal 22, Januari ,2026, kembali lagi permohonan dumas audit, juga mengenai anggaran tahun 2018 secara keseluruhan. Dan juga anggaran tahun 2025, pembangunan saluran dan pembangunan TPT, belum juga ada penjelasan oleh Inspektorat," Cetus pelapor lagi.
Ketidak seriusan oleh Inspektorat dalam pemeriksaan atau mengaudit Dana Desa, Desa Onan Runggu, Masyarakyat atau pelapor menilai ada kejanggalan yang tidak sesuai dengan peraturan yang di emban oleh Inspektorat kabupaten Samosir.
Inspektorat bertugas membantu Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan, perangkat daerah, serta Pemerintah Desa. Inspektorat melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan kinerja serta keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, mencegah korupsi, dan mendukung reformasi birokrasi di lingkup pemerintah daerah.
Pembinaan Aparatur: Melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan perangkat daerah.
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi: Mengordinasikan pencegahan korupsi dan pengawasan program reformasi birokrasi.
Masyarakyat melaporkan bukan semata mata ada unsur negativ, melainkan ada bukti dan fakta yang tidak sesuai dengan laporan realisasi penggunaan anggaran Dana Desa tersebut.
Bertahun tahun laporan ke Inspektorat, namun hasil tetap menjadi teka teki," ucap pelapor".
Sesuai permohonan Dumas audit Dana Desa Onan Runggu tanggal 22, Januari ,2026. Sudah di jawab Inspektorat melalui surat tertulis, dan diterima oleh pemohon dumas tanggal ,10,April ,2026.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat daerah Kabupaten Samosir nomor;700/19/LHP.R/ITDAKB/RHS/V/2019 tanggal 13, mei,2019 atas pemeriksaan Dana Desa dan alokasi Dana Desa TA,2018.
Dan sesuai hasil pemeriksaan," Inspektorat," hampir semua isi surat, terdapat kekurangan dan kesalahan yang di lakukan Pemerintah Desa Onan Runggu.Termasuk administrasi pertanggungjawaban keuangan tidak dilaksanakan dengan tertib," SILPA tidak disetorkan ke rekening kas Desa dan hal lain nya.
Inspektorat juga menjawab surat permohonan Dumas audit terkait; dalam rangka memastikan informasi atas pengaduan masyarakyat tersebut, Inspektorat telah melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Onan Runggu dan ketua BPD desa Onan runggu periode 2013- 2018. Berdasarkan koordinasi dan klarifikasi bahwa kegiatan pembukaan jalan Sosor Buntu itu ada kurang lebih 220 meter.
Terkait Dumas audit 2025 ,TPT Turturan dan rehab saluran Sibunga Bunga.
Kelebihan pembayaran atas kekurangan Volume pekerjaan TPT Turturan, dan rehab saluran Sibunga Bunga, Sibuntu Buntu.
Semua ini," Inspektorat tidak menjawab secara rinci atas temuan kekurangan dan kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Onan Runggu.
Pihak pembuat Dumas audit ke Inspektorat, menyimpulkan," ada keraguan dalam hal pemeriksaan oleh Inspektorat, diduga kuat pemeriksaan nya tidak disertai bukti administrasi yang lengkap sesuai RAB di setiap fisik yang sudah terealisasi.
Disetiap konfirmasi dari pembuat Dumas kepada Inspektorat, Inspektorat tidak pernah menunjukan bukti administrasi.Hanya menjawab sesuai keterangan pembenaran dan pengakuan oleh Pemerintah Desa dan pembenaran hasil pemeriksaan nya.
Informasi atau bukti pelaporan Dumas Ter Abaikan oleh inspektorat Kabupaten Samosir.
(Nurhayati P)


