Tanjung Morawa, PATROLI HUKUM.COM, Untung tidak dapat diraih malang tidak dapat di tolak, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, begitulah nasib naas seorang pengedar sabu-sabu dan daun ganja kering ini di ciduk oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Rabu,(11/04/2019)
Jln. Stal Gang Turi, Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku BS Aliad TOBE ,(37) warga Jalan Stal,Gang Turi, Desa limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, di ciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dengan barang bukti 5 (Buah) Pipet sendok Berwarna Putih, 1 (satu) Buah Kaca pirek, 1 ( Bungkus ) kecil Plastik putih trasparan yg di duga Narkotika jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) paket besar di bungkus koran berisi Narkotika di duga daun ganja kering, 1 Buah Bong yg terbuat dari Kaca, 1 (satu ) buah Timbangan Skil, Tas sandang kecil warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk nokia warna hitam.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH,MH saat di konfirmasi oleh media ini mengatakan"
Pada Hari Rabu tanggal 11 April 2019 Sekira Pukul 23.15 Wib, Unit Reskrim Poksek Tanjung Morawa mendapat Laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jln Stal, Gang Turi, Desa Limau Manis kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang sering terjadi transaksi Narkoba dan meresahkan warga, selanjutnya personil opsnal Polsek Tanjung Morawa melakukan lidik dan menemukan pelaku yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di tembok pagar rumah masyarakat (tkp), ditemukan di lantai terdapat alat hisap bong dan timbangan skil, saat itu juga unit Opsnal melakukan penggeledahan badan dan di temukan Narkotika di duga sabu-sabu di kantong baju sebelah kanan, dan memeriksa tas warna hitam yg di sandang pelaku di temukan 1( satu) bungkus narkotika di duga daun ganja kering. Pelaku mengakui Narkotika tersebut miliknya dan unit opsnal langsung mengamankan pelaku BB tersebut di atas dan memboyong pelaku dan BB ke komando, dan kemudian dilimpah ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang. Ujar Kapolsek.(LG/RED)
Jln. Stal Gang Turi, Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku BS Aliad TOBE ,(37) warga Jalan Stal,Gang Turi, Desa limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, di ciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dengan barang bukti 5 (Buah) Pipet sendok Berwarna Putih, 1 (satu) Buah Kaca pirek, 1 ( Bungkus ) kecil Plastik putih trasparan yg di duga Narkotika jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) paket besar di bungkus koran berisi Narkotika di duga daun ganja kering, 1 Buah Bong yg terbuat dari Kaca, 1 (satu ) buah Timbangan Skil, Tas sandang kecil warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk nokia warna hitam.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH,MH saat di konfirmasi oleh media ini mengatakan"
Pada Hari Rabu tanggal 11 April 2019 Sekira Pukul 23.15 Wib, Unit Reskrim Poksek Tanjung Morawa mendapat Laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jln Stal, Gang Turi, Desa Limau Manis kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang sering terjadi transaksi Narkoba dan meresahkan warga, selanjutnya personil opsnal Polsek Tanjung Morawa melakukan lidik dan menemukan pelaku yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di tembok pagar rumah masyarakat (tkp), ditemukan di lantai terdapat alat hisap bong dan timbangan skil, saat itu juga unit Opsnal melakukan penggeledahan badan dan di temukan Narkotika di duga sabu-sabu di kantong baju sebelah kanan, dan memeriksa tas warna hitam yg di sandang pelaku di temukan 1( satu) bungkus narkotika di duga daun ganja kering. Pelaku mengakui Narkotika tersebut miliknya dan unit opsnal langsung mengamankan pelaku BB tersebut di atas dan memboyong pelaku dan BB ke komando, dan kemudian dilimpah ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang. Ujar Kapolsek.(LG/RED)
Tags
Daerah