PATROLI HUKUM.COM,
Bintara pembina desa (Babinsa) Tanjung Mulia dari Koramil 11/Medan Deli Kodim 0201/BS,Serda Kuswanto bersama Bhabinkamtibmas dan kepala lingkungan (Kepling) menggerebek rumah kost di Lingkungan V Tanjung Mulia, Medan, Selasa (25/06/2019) sekira pukul 01.20 Wib dinihari.
Informasi yang diterima redaksi dari Koramil 11/MD menyebutkan bahwa digerebeknya rumah kost milik Hendri
di Jalan Yos Sudarso Lingkungan V Gang Madio Tanjung Mulia, setelah Babinsa menerima laporan dari Kepling ada pasangan diduga selingkuh kost dirumah tersebut.
Menerima informasi tersebut lantas Babinsa koordinasi dengan Kepling dan Bhabinkamtibmas hingga akhirnya dilakukan untuk pengrebekan.

Saat digerebek mendapati Agus Salim (42) warga Sei Rampah, Kab Sergei, Sumut dan Tutik (40) warga Naga Dolok sedang dikamar.
"Penggerebekan atas laporan dari suami Tutik bernama Supangat (45)_dan pengakuannya keduanya sudah sah suami istri, "ungkap Babinsa.
Selanjutnya, kata Serda Kuswanto, keduanya digiring ke Mapolsek Labuhan."Suami Tutik telah melaporkan masalah tersebut ke Polsek Labuhan, "tandasnya. (MBN70/ RED)
Informasi yang diterima redaksi dari Koramil 11/MD menyebutkan bahwa digerebeknya rumah kost milik Hendri
di Jalan Yos Sudarso Lingkungan V Gang Madio Tanjung Mulia, setelah Babinsa menerima laporan dari Kepling ada pasangan diduga selingkuh kost dirumah tersebut.
Menerima informasi tersebut lantas Babinsa koordinasi dengan Kepling dan Bhabinkamtibmas hingga akhirnya dilakukan untuk pengrebekan.

Saat digerebek mendapati Agus Salim (42) warga Sei Rampah, Kab Sergei, Sumut dan Tutik (40) warga Naga Dolok sedang dikamar.
"Penggerebekan atas laporan dari suami Tutik bernama Supangat (45)_dan pengakuannya keduanya sudah sah suami istri, "ungkap Babinsa.
Selanjutnya, kata Serda Kuswanto, keduanya digiring ke Mapolsek Labuhan."Suami Tutik telah melaporkan masalah tersebut ke Polsek Labuhan, "tandasnya. (MBN70/ RED)
Tags
Kodim 0201/BS