Surat Pernyataan Keberatan Yang Dikirimkan Oleh Kepala Desa Sipinggan Lumbansiantar, Tidak Disertai Bukti Apapun

Patroli Hukum Com.Samosir(30/07/2026)

Adapun surat pernyataan keberatan masyarakyat, yang dikirim oleh Kepala Desa Sipinggan Lumbansiantar kepada awak media tanggal 27, juli, 2026, isinya surat pernyataan keberatan tersebut, bermohon kepada Kepala Desa Sipinggan Lumbansiantar, agar tidak menandatangani surat pengurusan PBB.


Surat keberatan tersebut, tidak ada disertai  bukti dasar apapun, selain tanda tangan atas nama  Pomparan Ompu Raja Nauli:


Ompu, Somahap Lumban Siantar.

Ompu, Sotarjua Lumban Siantar.

Ompu, Sondang Lumban Siantar.

Lengkab bertanda tangan berjumlah 16 orang.


Surat pernyataan keberatan inilah yang di katakan oleh Kades Juniman Lumban Siantar Selama ini, Sehingga pengurusan surat SHM atau surat keterangan pengurusan PBB, penguasaan fisik, Pomparan Ompu Hasahatan Lumban Siantar,(Arlon Lumban Siantar) tidak di tandatangani oleh Kades.


Polemik semakin liar, sekalipun surat pernyataan keberatan dari masyarakyat, baru kali ini muncul secara tertulis, juga tidak ada alasan untuk menguatkan, atau bukti keberatan nya," tegas Arlon Lumban Siantar.


Menurut Arlon dan pihak keluarga," Surat pernyataan keberatan itu, sangatlah tidak berdasar, Kepala Desa Juniman Lumban Siantar keliru dalam hal surat keberatan tersebut. Apa tujuan, dan karena apa dasar  surat keberatan di terbitkan.


Sebagai pemimpin orang nomor satu di Desa tersebut, harus lah bijak, dan bukan semata mata hanya menerima surat pernyataan begitu saja, dan tidak disertai bukti atau alasan yang kuat," tegas Arlon lagi serta keluarga besar .


Yang paling tidak masuk akal, jawaban Kades Juniman selama ini sangat lah pimplan. Kami dari Pomparan Ompu Hasahatan serta dari bagian Ompu Mira baik diperantauan/ juga yang tinggal di Desa Sipinggan Lumban Siantar, menduga kuat, Kades tidak netral.


Surat kami (Arlon Lumban Siantar ) baikpun surat tahun 1972, lengkap stempel Kepala kampung, dan bukti lain nya, tidak di akui oleh Kades Juniman Lumban Siantar. Namun surat pernyataan keberatan dari beberapa pihak, Kades Juniman selalu mengumbar dan berkata keras dan menyatakan," jika masih ada yang keberatan, saya sebagai kades tidak akan mau menandatangani surat kalian," tegas kades saat dijumpai dikantor Desa, baikpun diluar kantor Desa. Namun bukti keberatan, selembar pun tidak ada ditunjukkan oleh Kades Juniman," cetus Arlon dan keluarga.


Saat Kades Juniman dikonfirmasi beberapa awak media, alasan nya selalu bergelit dan pimplan. Pintar beralasan, asal cetus dan tidak bertanggungjawab atas perkataan nya.


Tanah rihit, tanah pasir, kami memiliki bukti surat dan sejarah, dan juga bukti surat yang pernah di stempel oleh kepala kampung 1972.


Namun Kades Juniman pernah mengatakan kepada kami, agar semua dilengkapi, termasuk surat pernyataan dari keluarga, KTP Pemohon harus dilengkapi.


Namun, saat petunjuk yang di katakan Kades Juniman lengkap, Juniman berdalil lagi punya alasan," tegas Arlon dan keluarga.


Maka kami dari pomparan Ompu hasahatan Lumban Siantar, bahkan bagian dari pomparan Ompu Mira ," menduga kuat, aktor dibalik penandatangan surat ," itu adalah Kades," tambah nya lagi.


Bukti surat terabaikan oleh karna pintar berkata kata, sejarah bukan hanya yang keberatan yang punya. Kami juga punya Sejarah dan lengkab bukti petunjuk, bahwa tanah itu milik dari garis keturunan pomparan Ompu Hasahatan. Sebut pomparan Ompu Mira saat di konfirmasi oleh awak media. Tanah itu milik dari pomparan Ompu hasahatan/Parjambu," tambah nya lagi.


Harapan dari keluarga besar pomparan Ompu hasahatan, meminta kepada Kepala Desa Agar dapat menunjukkan, bukti pendukung secara tertulis dari yang membuat pernyataan keberatan. Bukan hanya kata kata.


Kami punya bukti surat dan siap untuk diperiksa kemanapun, terkait keabsahan surat  tahun 1972.


Kades Juniman Lumban Siantar tidak netral, sekaligus kurang memahami arti surat keberatan, dan surat pernyataan," tegas Arlon lagi.

(Nurhayati P)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال