DUKUNG TMMD KE 105 PATROLI BERMOTOR KORAMIL 16/ TAPUNG SERING LINTASI DAERAH RAWAN KARLAHUT

PATROLI HUKUM.COM,
 Tapung  22/ 07/ 2019 - Semenjak Masuknya musim kemarau potensi Karlahut akan semakin tinggi membuat lahan di Bumi Lancang Kuning Riau rentan akan kebakaran karena ada jenis lahan yang sangat sulit untuk dijinakkan yaitu lahan gambut, ulah  warga yang tidak  bertanggung jawab membuat potensi kebakaran semakin besar  menjadikan personel Satgas Karlahut hilir mudik melakukan Patroli  dengan kendaraan  Dinas.

"Di Riau Sudah  ada beberapa  kawasan yang  dilanda kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Meski sudah dipadamkan petugas gabungan TNI, Polri dan BPBD setempat, titik api baru bisa saja muncul di daerah lainnya"
Terang Danramil 16 Tapung  Kapten Inf Taufik Sihombing

Menurutnya petugas  Satgas kebakaran lahan tak sepenuhnya disebabkan alam, meski wilayah utara Riau termasuk kategori rawan terbakar saat musim kemarau. Kebiasaan  yang ingin mudah membuka lahan untuk dijadikan kebun juga menjadi faktor  yang berpengaruh.

Danramil 16/ Tapung memerintahkan Tim Karlahut  khususnya Sub Satgas  Gab  6 dan 7 Tim  dan Tim 3
agar mengantisipasi Kegiatan masyarakat  yang sedang  berkebun sembari memberikan penyuluhan  tentang bahaya kebakaran lahan.
                                          
 Biasanya, kebakaran masif bakal menimbulkan asap dan mengubah kualitas udara sehingga tidak sehat bagi makhluk hidu

Dengan Terbentuk nya Satgas Patroli Tak hanya melalui darat tim  udara juga di terjunkan  apabila ada kawasan yang terbakar.
BPBD Riau sudah menyiagakan tiga helikopter berbagai tipe untuk bom air menunggu instruksi untuk diterbangkan.

Dalam Sosialisasi Personel Babinsa dibekali materi  oleh Danramil dan dengan memberikan himbauan  kepada  warga  agar tidak  membuka lahan , membuang puntung rokok di daerah lahan yang rawan kebakaran. Dan mencari terobosan menanam tanaman Porang yang sangat mudah menanamnya, Kegiatan  Patroli disinergikan dengan Patroli instansi terkait sekaligus bersinergi dengan Kegiatan TMMD ke 105.
(MB)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال