Polsek Dolok Masihul Mengamankan Satu Orang Laki-laki Pengedar (sabu) Narkoba

PATROLI HUKUM.COM,
Pada hari Rabu tgl 03 Juli 2019 sekira pkl 16.30 wib, pelapor dan saksi yang sudah lama mendapat informasi dari warga masyrakat dsn.I Desa sarang torop kec.dolok masihul yang dapat dipercaya bahwa di dsn I desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu, hal tersebut sudah sangat meresahkan warga sekitar dsn I desa sarang torop dan sudah berulang kali menyampaikan kepada perangkat desa, mendapat informasi sangat berharga tersebut pelapor kemudian melakukan penyelidikan di seputaran dsn.I desa sarang torop tepatnya di seputaran areal tanaman kebun sawit perkebunan PTPN.III Sarang gunting dan sesuai informasi awal yang di terima pelapor akan ada transaksi narkoba di tempat dimaksud.

Mendapat informasi berharga tersebut kemudian Kanit Reskrim IPTU M.TAMBUNAN,SH kemudian melaporkan kepada Kapolsek Dolok masihul ÀKP JHONSON.M.SITOMPUL, SH.MH. dan atas perintah Kapolsek Kanit Reskrim beserta team opsnal bergerak dan setelah sampai di tkp pelaku masih belum terlihat di seputaran tkp, namun beberapa saat kemudian pelaku melintas di seputaran kebun dan dilakukan penghadangan terhadap pelaku, pada saat di lakukan penggeledahan badan terhadap pelaku sempat berkelik kalau dirinya tidak ada apa-apa apa lagi jualan narkoba jenis shabu.

Namun pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dari dalam saku celana sebelah kanannya di temukan 1 ( satu ) buah kotak ŕokok merk cief warna biru fan di dalam nya di temukan 1 ( satu ) helai plastik klip putih transparan yang berisikan narkoba jenis shabu, kemudian di pertanyakan kepada pelaku mana lagi narkoba yang akan di jual pelaku mengaku hanya membeli satu paket sesuai pesanan
                                                                            
Pada saat di lakukan interogasi terhadap pelaku dari mana mendapatkan barang haram yang akan di edarkan tersebut tersangka mengaku dari seseorang yang di kenal oleh pelaku bernama JUAR penduduk dsn.II deda dolok manampang kec.dolok masihul kab.sergai dan sebelumnya memang sudah menjadi target namun masih terbilang licin dan bernasib baik.

Menadapat pengakuan dari tersangka akhirnya team berangkat ke rumah yang di duva pelaku JUAR di dsn.II desa dolok manampang kec.dolok masihul namun tersangka di duga audah mendengar pelaku DODI di tangkap tersangka tidak berada di dalam rumahnya dan pada saat di lakukan pemeriksaan terhadap rumah pelaku tidak ada di temukan narkoba.

Kemudian team memutuskan untuk mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando polsek dolok masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dgn hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (MB/Red)
 
 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال