MEDAN | Patroli Hukum.com- Pelaku Tunggal Pencurian Uang di Warung Bakso dan rumah Ayam Penyet Pak Haji Medan Jalan Gatot Subroto yang terjadi pada hari Selasa (20/08/2019) sekira Jam 19.30 WIB Berhasil Diringkus pihak petugas Team Pegasus Polsek Medan Baru.
Pelaku Sutrisno (24thn) Tidak Lain Merupakan Mantan Pekerja di tempat jualan warung Bakso Ayam Penyet Pak Haji Jalan Gatot Subroto Medan. Dari penjelasannya menyebutkan Bahwa pelaku sempat datang dengan modus berkunjung.
Atas Pencurian Yang di Lakukan Pelaku Korban Melia Warga Jalan Gatot Subroto No. 247 Medan ini Mengalami Kerugian Sebesar Rp 14.500.00,-(Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Iptu Philip Purba Menyampaikan Bahwa korban Atas Nama Melia (44Thn) Membuat Pengaduan di Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1450/VIII/2019/SU/Polrestab es Medan/Medan Baru, tanggal 24 Agustus 2019, Selanjutnya langsung ditindaklanjuti oleh pihak petugas unit Reskrim dari Team Penanganan Khusus Polsek Medan Baru.

Dengan laporan pengaduan Tersebut Selanjutnya langsung ditindaklanjuti oleh pihak Dari Team Pegasus Polsek Medan Baru dengan cara melakukan proses penyelidikan dengan melihat rekaman video CCTV yang ada.
lewat pemeriksaan dari video CCTV dimana terlihat adanya gerak gerik pelaku yang merupakan mantan pekerja di warung tempat jualan korban yang terlihat mencurigakan.
Kemudian pada Hari Sabtu 24/08/2019 Pelaku berhasil diringkus Oleh pihak petugas dari Team Pegasus Polsek Medan Baru. Barang buktinya Yang di Amankan Dari Pelaku Satu unit HP yang dibeli dari uang Hasil kejahatannya.Serta Sisa uang yang diambil pelaku sebesar Rp. 1.050.000,-(Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).
Menurut Iptu Fhilip Purba Mantan Anggota Kesatuan Pelopor Brimob Pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian akan Dikenakan Pasal 363 KUHP, Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MBN70/RED)
Pelaku Sutrisno (24thn) Tidak Lain Merupakan Mantan Pekerja di tempat jualan warung Bakso Ayam Penyet Pak Haji Jalan Gatot Subroto Medan. Dari penjelasannya menyebutkan Bahwa pelaku sempat datang dengan modus berkunjung.
Atas Pencurian Yang di Lakukan Pelaku Korban Melia Warga Jalan Gatot Subroto No. 247 Medan ini Mengalami Kerugian Sebesar Rp 14.500.00,-(Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Iptu Philip Purba Menyampaikan Bahwa korban Atas Nama Melia (44Thn) Membuat Pengaduan di Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1450/VIII/2019/SU/Polrestab

Dengan laporan pengaduan Tersebut Selanjutnya langsung ditindaklanjuti oleh pihak Dari Team Pegasus Polsek Medan Baru dengan cara melakukan proses penyelidikan dengan melihat rekaman video CCTV yang ada.
lewat pemeriksaan dari video CCTV dimana terlihat adanya gerak gerik pelaku yang merupakan mantan pekerja di warung tempat jualan korban yang terlihat mencurigakan.
Kemudian pada Hari Sabtu 24/08/2019 Pelaku berhasil diringkus Oleh pihak petugas dari Team Pegasus Polsek Medan Baru. Barang buktinya Yang di Amankan Dari Pelaku Satu unit HP yang dibeli dari uang Hasil kejahatannya.Serta Sisa uang yang diambil pelaku sebesar Rp. 1.050.000,-(Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).
Menurut Iptu Fhilip Purba Mantan Anggota Kesatuan Pelopor Brimob Pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian akan Dikenakan Pasal 363 KUHP, Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MBN70/RED)
Tags
Polsek Medan Baru