Masih Banyak SMPN di Kota Medan yang Pungli Uang LKS, Kepala Sekolah SMPN 4 Medan Tidak Takut Jeruji Besi

PATROLI HUKUM.COM,
Praktisi hukum dari Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara Bung Jhoni Harahap SH, meminta kepada Walikota Medan agar memecat seluruh oknum Kepsek SMPN bermental Koruptor di Kota Medan yang menjuali Buku LKS dan Buku bahan ajar lainnya beserta menjuali seragam sekolah,  juga agar Kadis Pendidikan Kota Medan harus berkomitmen terhadap regulasi atau peraturan yang sudah di tetapkan ole pihak penyelenggara Sekolah SLTP baik Negeri maupun swasta.

Yang mengambil dana BOS supaya jangan ada lagi murid di bebankan uang buku LKS dan Buku bahan ajaran lainnya, sebab Negara melalui dana BOS sudah menitipkan uang sebesar Rp 1.000.000 untuk Pelajar SLTP per Siswa per tahun berdasarkan Permendikbud No. 1 tahun 2018 Tentang Juknis dana BOS.

Dan di minta kepada pihak aparat penegak hukum (Polri & Jaksa)   agar menindak dengan tegas para oknum Kepsek atau oknum penyelenggara Sekolah yang terlibat yang melanggar regulasi/aturan terkait larangan menjual buku LKS dan Bahan ajar lainnya yang notabene sudah di tanggung Negara yaitu 1. PP No.17 tahun 2010 Pasal 181 (a),  2. Permendikbud No.45 tahun 2014 tentang seragam sekolah jenjang Dikdasmen Pasal 4,  3. Permendikbud No.75 tentang Komite Sekolah,  Pasal 12 (a).
                                                        
Sebagai contoh Sekolah teladan yaitu SMPN 6 Medan sudah dari tahun 2016 tidak lagi menjual buku di sekolah,  murid tidak terbebani dengan biaya apapun di sekolah,  harus jadi contoh yang baik bila perlu para Kepsek lainnya belajar kepada SMPN 6 Medan  ungkap Bung Jhoni Harahap.

Menurut MB NAPITUPULU sebagai ketua DPD Sumut LSM Patroli Hukum Dharma Bakti Nusantara Mengatakan Bahwa Kepala Sekolah SMPN 4 Kota Medan di minta Untuk Mundur, Karena dengan Sengaja dan Rasa tidak Takut untuk Melakukan hal yang Melawan Hukum.

Dengan Sengaja Membuat Edaran Untuk Para Siswa Menarik biaya LKS.
Mohon Pihak Berwajib Segera Menindak Oknum Pejabat Mafia Pendidikan, ungkap MB NAPITUPULU mengakhiri Pesannya Terhadap awak Media Online Patroli Hukum.(MBN70/ RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال