Polsek Tanjung Morawa Amankan 11 pria yang melakukan pungli terhadap pengendara disejumlah titik jalan di Tanjung Morawa

PATROLI HUKUM.COM
Deli Serdang - Maraknya pungutan liar (pungli)  disejumlah titik jalan di Kecamatan Tanjung Morawa  Kabupaten Deli Serdang dan sudah viral dimedia sosial membuat Polsek Tanjung Morawa dan Polres Deli Serdang langsung bergerak mengambil tindakan. Sebanyak 11 pria yang melakukan pungli terhadap pengendara disejumlah titik jalan di Tanjung Morawa diamankan, Jumat (23/08/2019) sekira pukul 10.00 wib

Informasi dihimpun, 11 pria melakukan pungli terhadap pengendara itu beragam cara, ada yang mengaku pemuda setempat (ps), pura-pura menyiram jalan, mengatur lalu lintas saat kendaraan menyeberang dan memutar arah. Meskipun 11 pria tidak memaksa dan yang diberikan pengendara hanya recehan namun karena sudah banyak pengendara yang resah dan sudah viral di media sosial (medsos), maka Polsek Tanjung Morawa bersama Polres Deli Serdang melakukan penyisiran pada sejumlah titik. Selain itu diantara dari 11 orang yang diamankan itu sebelumnya sudah pernah diamankan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya tapi tetap mengulanginya lagi.

11 pria yang berhasil diamankan itu yakni Alek Manullang (17) warga dusun 3 Desa Limau Manis, Adi Lumban Batu (17) warga Dusun 3 Desa Limau Manis diamankan di Simang Kayu Besar Kecamatan Tanjung Morawa, Jon Rafles (17) warga Dusun 3 Desa Limau Manis sama di simpang kayu Kecamatan Tanjung Morawa, Jon Rafles (17) warga Dusun 3 Desa Limau Manis sama di simpang kayu besar, Tohap (18) Dusun 5 Desa Perdamean ditangkap di simpang kayu besar, Daniel Situmeang (22) warga Dusun 5 Desa Perdamean diamankan di simpang kayu besar, Josua Manurung (18) warga dusun 12 Desa Limau Manis ditangkap di depan mesjid PTPN 2, M Riski (21) warga Dusun 3 B Desa Limau Manis ditangkap didepan BRI PTPN 2. Toni (26) warga Dusun 1 Desa Tanjung Morawa A ditangkap di depan Mesjid Arahman, M Yusuf (38) warga Dusun 1 Desa Dagang Kelambir ditangkap mau masuk kerumah  dan tiap hari mengatur jalan di Pajak Gamis Tanjung Morawa dan meminta uang dari pengendara serta pura-oura menyiram jalan di kawasan Desa Dagang Kelambir. Ibrahim Lubis (32) warga Dusun 1 Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa, dan Ridua (21) Kampung Pama Gang Sawo Kecamatan Tanjung Morawa.
Riduan diamankan saat menerima uang dari pengendara sebesar Rp 2 ribu saat mengatur lalu lintas dan menyebutkan uang rokok untuk ps. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Boyke Barus dan personilnya langsung memgamankan Riduan. Sedangkan Ibrahim Lubis yang ketika itu duduk dikursi seperti bis berupaya kabur sambil berteriak "polisi..polisi..." tapi upaya gagal untuk kabur karena petugas langsung menyergapnya. "Tahun 2013 lalu aku pernah diamankan karena pungli dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. Aku dapat Rp 30 ribu nya untuk bantu biaya belanja dirumah,' sebut ayah tiga anak ini

Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Rafles Langgak Putra SIk, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH dalam paparannya, Jumat (23/08/2019) menyebutkan jika sejak tahun 2018 hingga sekarang sedikitnya 50 orang sudah tercatat yang melakukan pungli terhadap pengendara dan sudah meresahkan. Selain dijerat pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun, 11 pria yang diamankan itu dilakukan test urine dan 7 positip pengguna narkoba diantaranya berinisial R, MR, IL, MY, T. "Ketujuh pria saat test urine positip pengguna narkoba selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba," sebut Kapolres. (LG, R SGH/RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال