SAT RESKRIM POLRES DELI SERDANG GELAR REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN Br SINURAT

PATROLI HUKUM.COM,
Deli Serdang - Sat Reskrim Polres Deli Serdang gelar rekontrusi  Pembunuhan ibu rumah tangga Juliana Br Sinurat (45) yang dilakukan tetangganya tersangka HBG (32) warga Jalan Medan Lingkungan II, Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam, dipimpin Kanit I Reskrim Ipda Randy Anugrah, Selasa (13/8/2019) di lokasi kejadian di Jalinsum Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Reka ulang kejadian itu disaksikan Puluhan warga sekitar serta keluarga korban dan tersangka, sehingga jalur lalu lintas dari arah Tebing Tinggi menuju Medan dialihakan ke jalur sebelah sehingga jalur Medan menuju Tebing Tinggi menjadi dua arah.

Rekon itu turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang Palentin Naibaho SH.

Sesuai keterangan tersangka dan beberapa saksi, reka ulang dengan 16 adegan itu menjelaskan bahwa Pertengkaran mulut itu diawali, setelah korban mengusapkan kotoran manusia ke tembok pekarangan rumah orang tua korban yang berada di samping rumah kontrakan orang tua tersangka yang digunakan sebagai usaha Oukup.

Laporan orang yang mengontrak itu kepada tersangka membuat tersangka menemui korban, dan meminta agar kotoran manusia itu dibersihkan korban Juliana Br Sinurat.
                                          
Terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya, sementara korban melakukan perlawanan dan posisi tersangka tersudut.

Disaat itu juga, warga sekitar melerai pertengkaran keduanya dan tersangka pulang ke rumah.

Namun tersangka pulang ke rumah tujuannya untuk mengambil parang panjang yang sebelumnya dibelinya dari Pedagang asongan. Saat didatangi dengan pedang sudah dipegang tesangka, korban masih melakukan perlawanan dengan nada tinggi hingga kalimat kotor.

Selanjutnya, tersangka menyerang korban dengan menghunuskan pedang ke tubuh korban hingga beberapa kali, mengakibatkan korban tersungkur ke tanah bersimbah darah. 

Korban tewas dalam perjalanan saat dibawa ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam. (LG. R SGH/RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال