PATROLI HUKUM.COM
Deli Serdang - Dua tersangka begal atau rampok Rahmad Hidayad alias Ucok (29) warga Dusun II Gang Benteng Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Roby Syahputra alias Roby (25) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan Bawah Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, hingga kini kaki kedua pelaku masih pincang akibat dihadiahkan Timah panas Sat Reskrim Polres Deli Serdang pada Minggu (1/09/2019) lalu.
Rahmad Hidayad alias Ucok saat diwawancarai mengaku kapok untuk beraksi lagi apabila sudah bebas. "Aku sudah kapok pak.. e..,"sebutnya. Menurut cerita Ucok, awalnya pria yang pernah jadi juru parkir di Jalan Surabaya Medan ini hanya mendengar cerita Bambang temannya jika Bambang dan dua temannya Khairul dan Andi sering berhasil saat melodes. "Khairul dan Andi alamatnya di Jalan Mahkamah, Medan. Aku sering dengar cerita orang itu berhasil melodes," sebut ayah dua anak ini
Lanjut Ucok, pertama kali merampok atau membegal korban dengan modus "korban menabrak adiknya" bersama Bambang sekira bulan Juli 2019 lalu. Karena selalu berhasil, maka Ucok pun ketagihan dan beraksi bersama tersangka Roby yang dikenal melalui temannya itu. Terkait kerjanya yang merampok dan membegal sepeda motor korban, Rahmad Hidayad mengaku jiks Maya Lestari Perangin angin (19) isteri keduanya yang dinikahinya awal 2019 lalu tidak mengetahui. Bahkan Maya Lestari warga Dusun VI Desa Sukarende Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang marah kepada Ucok jika ada kawannya datang kerumah untuk mengajak beraksi. "Isteri ku sering marah sambil bertanya ngapain orang-orang itu (kawan2 Ucok, red) datang ke rumah?. Ku jawab aja jika kawan ku datang mau ajak kerja," sebut Rahmad Hidayat alias Ucok

Tapi Ucok tak memberitahukan pekerjaan apa yang akan dilakukannya. Aksi Ucok baru diketahui isterinya ketika Sat Reskrim Polres Deli Serdang menangkap dan terpaksa menembaknya karena melawan dan menunjang petugas. Meski akhirnya tahu sepak terjang Ucok, tapi Maya Lestari Perangin angin sudah membesuk suaminya itu. "Isteri ku menangis saat datang membesuk aku," sebut pria tamatan SMP ini
Sementara itu Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK didampingi Wakapolres Kompol Hendrawan, Kasat Reskrim AKP Rafles Langgak Putra SIK, Kaur Bin Ops Iptu Samsul, Humad Iptu Masfan Naibaho dan Kanit I Ipda Randy Anugerah S.TrK dalam paparannya menyebutkan jika dua teman tersangka masih diburon dan diselidiki. "Kedua tersangka beraksi sekitar 10 kali. Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (LG/RED)
Deli Serdang - Dua tersangka begal atau rampok Rahmad Hidayad alias Ucok (29) warga Dusun II Gang Benteng Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Roby Syahputra alias Roby (25) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan Bawah Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, hingga kini kaki kedua pelaku masih pincang akibat dihadiahkan Timah panas Sat Reskrim Polres Deli Serdang pada Minggu (1/09/2019) lalu.
Rahmad Hidayad alias Ucok saat diwawancarai mengaku kapok untuk beraksi lagi apabila sudah bebas. "Aku sudah kapok pak.. e..,"sebutnya. Menurut cerita Ucok, awalnya pria yang pernah jadi juru parkir di Jalan Surabaya Medan ini hanya mendengar cerita Bambang temannya jika Bambang dan dua temannya Khairul dan Andi sering berhasil saat melodes. "Khairul dan Andi alamatnya di Jalan Mahkamah, Medan. Aku sering dengar cerita orang itu berhasil melodes," sebut ayah dua anak ini
Lanjut Ucok, pertama kali merampok atau membegal korban dengan modus "korban menabrak adiknya" bersama Bambang sekira bulan Juli 2019 lalu. Karena selalu berhasil, maka Ucok pun ketagihan dan beraksi bersama tersangka Roby yang dikenal melalui temannya itu. Terkait kerjanya yang merampok dan membegal sepeda motor korban, Rahmad Hidayad mengaku jiks Maya Lestari Perangin angin (19) isteri keduanya yang dinikahinya awal 2019 lalu tidak mengetahui. Bahkan Maya Lestari warga Dusun VI Desa Sukarende Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang marah kepada Ucok jika ada kawannya datang kerumah untuk mengajak beraksi. "Isteri ku sering marah sambil bertanya ngapain orang-orang itu (kawan2 Ucok, red) datang ke rumah?. Ku jawab aja jika kawan ku datang mau ajak kerja," sebut Rahmad Hidayat alias Ucok

Tapi Ucok tak memberitahukan pekerjaan apa yang akan dilakukannya. Aksi Ucok baru diketahui isterinya ketika Sat Reskrim Polres Deli Serdang menangkap dan terpaksa menembaknya karena melawan dan menunjang petugas. Meski akhirnya tahu sepak terjang Ucok, tapi Maya Lestari Perangin angin sudah membesuk suaminya itu. "Isteri ku menangis saat datang membesuk aku," sebut pria tamatan SMP ini
Sementara itu Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK didampingi Wakapolres Kompol Hendrawan, Kasat Reskrim AKP Rafles Langgak Putra SIK, Kaur Bin Ops Iptu Samsul, Humad Iptu Masfan Naibaho dan Kanit I Ipda Randy Anugerah S.TrK dalam paparannya menyebutkan jika dua teman tersangka masih diburon dan diselidiki. "Kedua tersangka beraksi sekitar 10 kali. Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (LG/RED)
Tags
Hukum & Kriminal