PATROLI HUKUM.COM
Deli Serdang - Polsek Talun Kenas meringkus dua pria diduga pengedar sabu dari rumah makan di Rabung Merah Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/09/2019) sekira pukul 14.30 wib. Kedua pria yang diamankan Tri Subowo (40) warga Gang Utama No. 126 Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang dan Ria Edu Kesuma (35) warga Gang Banteng dusun 3 Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang.
Informasi dihimpun, sebelumnya Polsek Talun Kenas mendapat kabar jika dirumah makan itu ada pria memiliki sabu. Sejumlah personil dipimpin Kanit Reskrim Iptu Iwan Hermawan SH menuju arah patumbak dan disalah satu warung nasi yang disebutkan itu, petugas melihat salah seorang pria yang diketahui bernama Tri Subowo alias Bowo
Selanjutnya didekati dan diamankan lalu dilakukan pemeriksaan terhadap Bowo dan didapati dikantong celana sebelah kiri 2 (dua) sak yang diduga sabu didalam plastik yang dibungkus kertas tissu dan pelastik warna hitam dan HP merk Nokia milik pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Talun Kenas. Saat dilakukan Interogasi Bowo, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengakui narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari Ria Edi Kesuma Alias Redi.

Sekira pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim Iptu Iwan Hermawan, SH bersama anggota membawa Tri Subowo alias Bowo untuk menunjukkan tempat tinggal Ria Edi Kesuma alias Redi. Ditengah jalan tepatnya didepan kantor Koramil Delitua Ria Edi Kesuma alias Redi terlihat lalu dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan didapati 2 (dua) paket sabu dalam kemasan besar bersama 1 (satu) unit Hp merk Nokia dikantong celana sebelah kiri dan dikantong sebelah kanan ditemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 500.000. Setelah itu berangkat kerumah Ria Edi Kesuma alias Redi dan dilakukan pemeriksaan didapati 1 (satu) buah topi dari kain warna coklat didalam lemari kamar Ria Edi Kesuma alias Redi yang berisikan 9 (sembilan) paket besar sabu, 7 (tujuh) paket kecil sabu, Skop kecil yang terbuat dari pelastik serta beberapa buah pelastik transparan kosong.
Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap Ria Edi Kesuma alias Redi dan mengakui Narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari WOS alias BREWOK (30) tidak bekerja warga Gang Benteng Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang. Lalu pada Kamis (26/09/2019) sekira pukul 03.00 wib petugas membawa Ria Edi Kesuma melakukan pengejaran terhadap WOS alias BREWOK tapi tidak berhasil ditangkap karena WOS alias BREWOK tidak ada di tempat.
Kapolsek Talun Kenas AKP Hotman Samosir S.Pd ketika dikonfirmasi membenarkan Tri Subowo alias Bowo dan Ria Edi Kesuma berikut sejumlah barang bukti diamankan. "Setelah dilakukan pemeriksaan awal, selanjitnya Tri Subowo dan Ria Edi Kesuma diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang untuk pemeriksaan tindak lanjut," sebutnya. (LG/RED)
Deli Serdang - Polsek Talun Kenas meringkus dua pria diduga pengedar sabu dari rumah makan di Rabung Merah Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/09/2019) sekira pukul 14.30 wib. Kedua pria yang diamankan Tri Subowo (40) warga Gang Utama No. 126 Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang dan Ria Edu Kesuma (35) warga Gang Banteng dusun 3 Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang.
Informasi dihimpun, sebelumnya Polsek Talun Kenas mendapat kabar jika dirumah makan itu ada pria memiliki sabu. Sejumlah personil dipimpin Kanit Reskrim Iptu Iwan Hermawan SH menuju arah patumbak dan disalah satu warung nasi yang disebutkan itu, petugas melihat salah seorang pria yang diketahui bernama Tri Subowo alias Bowo
Selanjutnya didekati dan diamankan lalu dilakukan pemeriksaan terhadap Bowo dan didapati dikantong celana sebelah kiri 2 (dua) sak yang diduga sabu didalam plastik yang dibungkus kertas tissu dan pelastik warna hitam dan HP merk Nokia milik pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Talun Kenas. Saat dilakukan Interogasi Bowo, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengakui narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari Ria Edi Kesuma Alias Redi.

Sekira pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim Iptu Iwan Hermawan, SH bersama anggota membawa Tri Subowo alias Bowo untuk menunjukkan tempat tinggal Ria Edi Kesuma alias Redi. Ditengah jalan tepatnya didepan kantor Koramil Delitua Ria Edi Kesuma alias Redi terlihat lalu dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan didapati 2 (dua) paket sabu dalam kemasan besar bersama 1 (satu) unit Hp merk Nokia dikantong celana sebelah kiri dan dikantong sebelah kanan ditemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 500.000. Setelah itu berangkat kerumah Ria Edi Kesuma alias Redi dan dilakukan pemeriksaan didapati 1 (satu) buah topi dari kain warna coklat didalam lemari kamar Ria Edi Kesuma alias Redi yang berisikan 9 (sembilan) paket besar sabu, 7 (tujuh) paket kecil sabu, Skop kecil yang terbuat dari pelastik serta beberapa buah pelastik transparan kosong.
Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap Ria Edi Kesuma alias Redi dan mengakui Narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari WOS alias BREWOK (30) tidak bekerja warga Gang Benteng Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang. Lalu pada Kamis (26/09/2019) sekira pukul 03.00 wib petugas membawa Ria Edi Kesuma melakukan pengejaran terhadap WOS alias BREWOK tapi tidak berhasil ditangkap karena WOS alias BREWOK tidak ada di tempat.
Kapolsek Talun Kenas AKP Hotman Samosir S.Pd ketika dikonfirmasi membenarkan Tri Subowo alias Bowo dan Ria Edi Kesuma berikut sejumlah barang bukti diamankan. "Setelah dilakukan pemeriksaan awal, selanjitnya Tri Subowo dan Ria Edi Kesuma diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang untuk pemeriksaan tindak lanjut," sebutnya. (LG/RED)
Tags
Polsek Talun Kenas