Seorang Anak, Duduk Di Bangku Sekolah Dasar, Harus Menanggung Resiko Sehingga Berhenti Tidak Sekolah.


Patroli Hukum.Com Samosir(O2/10/2026)

Kecamatan Onan Runggu,Kabupaten Samosir

Nasib pilu dialami seorang anak perempuan Kelas IV SD N.15 Sitinjak kecamatan OnanRunggu.


Alasan si anak tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan, kenapa tidak mau lagi sekolah di SD N,15 di Desa Sitinjak.


Maka seorang nenek nya mengambil kesimpulan untuk pindah dari sekolah tersebut.


Ingin pindah sekolah ke SD N 2 Harian Kecamatan Onanrunggu, demi mendapatkan lingkungan belajar yang lebih baik dan lebih nyaman, justru berujung putus sekolah karena tidak adanya solusi dari dinas pendidikan, juga dari sekolah asal. Saat dikonfirmasi kepada pihak sekolah, Kepsek mengatakan menunggu hasil polemik keluarga selesai baru bisah sekolah atau dipindahkan.


Informasi tersebut membuat sianak,pelajar berinisial GL harus menanggung polemik sehingga tidak bersekolah lagi.


yang sebelumnya bersekolah di SD Negeri 15 Sitinjak ingin pindah ke SD Negeri 2 Harian ,dengan alasan diduga menjadi korban bullying bersekolah di SD N 15 Sitinjak kecamatan Onanrunggu.Dan sianak tersebut tidak mau lagi sekolah di sekolah tersebut.


setelah kejadian tersebut sianak itu sudah sempat masuk sekolah mulai ajaran baru dibulan juli 2026 sampai tanggal 20 Agustus 2026 di SD N 2 harian kecamatan OnanRunggu.


Namun, proses pengurusan surat pindah tersebut tidak ada tindak lanjut, tidak mendapat kepastian. Dan sesuai keterangan sekolah SD 2, pihak Dinas Pendidikan memberi perintah kepada kepala sekolah SD N 2 Harian agar sianak tersebut di keluarkan dari sekolah. Karena perintah dari pihak Dinas pendidikan menyuruh kepala sekolah mengeluarkan sianak, sehingga kepala sekolah menghubungi neneknya sebagai penanggungjawab agar sianak dijemput dari sekolah SD N 2 Harian.


"Para pihak yang berhubungan dengan sianak  di Kabupaten Samosir ini sangat di harapkan untuk keberlanjutan sekolah si anak tersebut,  memberikan hak sianak untuk mendapatkan  pendidikan dimana dia merasakan nyaman dan tenang.


Akibat tarik ulur yang katanya harus sesuai aturan tersebut, sang anak kini terpaksa berhenti sekolah dan tertinggal pelajaran selama hampir dua bulan.


Padahal, hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 31 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Seharusnya, pihak sekolah dan dinas pendidikan, yang seharusnya memberikan hak dulu ke si anak untuk belajar di Sekolah, sekalipun polemik diantara kedua belah pihak belum kunjung tuntas.


Sangat disayangkan, saat awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada sekretaris Dinas Pendidikan mengatakan harus bertanya dulu kepada Kabid SD yaitu bawahan sekretaris, Namun sampai berita ini turun jawaban dari dinas pendidikan bungkam.


Begitu juga saat di telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Kabid perlindungan anak di kabupaten Samosir, tidak ada balasan terkait sianak tersebut.


Sikap bungkam dinas terkait menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen pelayanan publik di sektor pendidikan.Hingga berita ini diterbitkan, nasib pelajar SD tersebut masih menggantung tanpa kepastian.

Jefri Butarbutar.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال