PATROLI HUKUM.COM,
Pelalawan - Satgas Karhutla Kodim 0313/Kpr yang mempunyai wilayah tugas di Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Pelalawan berhasil mengamankan dua orang terduga pembakar lahan di Desa Pangkalan Panduk Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan - Riau, (05/09/2019).
Berawal dari dilaksanakannya patroli Karhutla oleh Tim 2 Subsatgas 7 yang dipimpin oleh Sertu Humaidi Husen /Babinsa Koramil 15/Kuala Kampar di wilayah Desa Pangkalan Panduk Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan dan menemukan semak belukar yang sedang terbakar, setelah didatangi ditemukan dua orang yang sedang melakukan pembakaran lahan dan langsung diamankan beserta barang bukti.
Terduga pembakar lahan adalah MR, 54 tahun dan anaknya EA, 20 tahun, keduanya adalah petani dan beralamat di Bunut Kabupaten Pelalawan. Dari tangan terduga juga diamankan barang bukti berupa satu buah mancis dan satu buah cangkol.
Saat Tim Patroli mendatangi lahan yang dibakar tampak kedua terduga sedang kewalahan memadamkan api yang tidak terkendali, kemudian dipadamkan oleh Tim Patroli. Kedua terduga mengakui melakukan pembakaran lahan miliknya yang akan digunakan untuk bercocok tanam.
Tim Patroli menemukan kondisi lahan disekitar ladang milik terduga merupakan lahan gambut, apabila terbakar akan sulit dipadamkan.
Danramil 15/Kuala Kampar Kapt Arh Aswin Sembiring melakukan koordinasi dengan Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Santoso untuk melakukan pengusutan lebih lanjut, kemudian kedua terduga diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Kerumutan.
Dandim 0313/Kpr Letkol Inf Aidil Amin SiP MiPol sebagai Dansubsatgas 7 melalui Danramil 15/Kuala Kampar Kapt Arh Aswin Sembiring menuturkan bahwa "personel Kodim 0313/Kpr yang tergabung dalam Satgas Karhutla 2019 bertugas melakukan sosialisasi penanggulangan karhutla secara langsung dengan membaur ditengah-tengah masyarakat".
Selanjutnya disampaikan "apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan dapat diamankan dan diserahkan kepada pihak terkait untuk diproses secara hukum. Satgat Karhutla juga berkoordinasi dengan instansi terkait bertugas melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan diwilayah tanggungjawabnya".
Saat ini kedua terduga sedang menjalani pemeriksaan awal di Polsek Kerumutan Polres Pelalawan. (MB).
Pelalawan - Satgas Karhutla Kodim 0313/Kpr yang mempunyai wilayah tugas di Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Pelalawan berhasil mengamankan dua orang terduga pembakar lahan di Desa Pangkalan Panduk Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan - Riau, (05/09/2019).
Berawal dari dilaksanakannya patroli Karhutla oleh Tim 2 Subsatgas 7 yang dipimpin oleh Sertu Humaidi Husen /Babinsa Koramil 15/Kuala Kampar di wilayah Desa Pangkalan Panduk Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan dan menemukan semak belukar yang sedang terbakar, setelah didatangi ditemukan dua orang yang sedang melakukan pembakaran lahan dan langsung diamankan beserta barang bukti.
Terduga pembakar lahan adalah MR, 54 tahun dan anaknya EA, 20 tahun, keduanya adalah petani dan beralamat di Bunut Kabupaten Pelalawan. Dari tangan terduga juga diamankan barang bukti berupa satu buah mancis dan satu buah cangkol.
Saat Tim Patroli mendatangi lahan yang dibakar tampak kedua terduga sedang kewalahan memadamkan api yang tidak terkendali, kemudian dipadamkan oleh Tim Patroli. Kedua terduga mengakui melakukan pembakaran lahan miliknya yang akan digunakan untuk bercocok tanam.
Tim Patroli menemukan kondisi lahan disekitar ladang milik terduga merupakan lahan gambut, apabila terbakar akan sulit dipadamkan.
Danramil 15/Kuala Kampar Kapt Arh Aswin Sembiring melakukan koordinasi dengan Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Santoso untuk melakukan pengusutan lebih lanjut, kemudian kedua terduga diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Kerumutan.
Dandim 0313/Kpr Letkol Inf Aidil Amin SiP MiPol sebagai Dansubsatgas 7 melalui Danramil 15/Kuala Kampar Kapt Arh Aswin Sembiring menuturkan bahwa "personel Kodim 0313/Kpr yang tergabung dalam Satgas Karhutla 2019 bertugas melakukan sosialisasi penanggulangan karhutla secara langsung dengan membaur ditengah-tengah masyarakat".
Selanjutnya disampaikan "apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan dapat diamankan dan diserahkan kepada pihak terkait untuk diproses secara hukum. Satgat Karhutla juga berkoordinasi dengan instansi terkait bertugas melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan diwilayah tanggungjawabnya".
Saat ini kedua terduga sedang menjalani pemeriksaan awal di Polsek Kerumutan Polres Pelalawan. (MB).
Tags
Kodim 0313/Kpr