Ekspose Pengungkapan Kasus Curat, Polsek Kopo Berhasil Tangkap Tersangka AG dan MD

PATROLI HUKUM.COM, Kabupaten Serang (Banten). Kepolisian Sektor Kopo Polres Serang, Kapolsek Kopo Iptu M. Iqbal Warada, S.IK., beserta jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor di wilayah Cipanas, Lebak, Banten.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.IK.,MH., yang diwakili Kapolsek Kopo Iptu M. Iqbal Warada, mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka AG dan MD berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/20/X/2019/Polda Banten/Resort Serang/Sektor Kopo Tanggal 04 Oktober 2019.

"Kejadian pencurian terjadi pada hari Jum'at yang lalu,  pada tanggal 04 Oktober 2019, sekitar 06:30 WIB di depan halaman toko baju di Kampung Sebe, Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang," kata Iptu Iqbal Warada, saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolsek Kopo.

"Kami berhasil menangkap  kedua pelaku pencurian sepeda motor AG dan MD, di wilayah Cipanas, Lebak, Banten. Berdasarkan penyelidikan adanya rekaman CCTV," ucap Iptu  Iqbal.

Sedangkan untuk barang bukti, petugas menyita 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scopy hasil curian, 1 (satu) unit sepeda motor honda Scopy sebagai sarana yang dipakai pelaku, 3 (tiga) buah mata kunci letter T, dan 2 (dua) buah gagang kunci letter T.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHpidana, dengan pidana 12 tahun penjara. Dan guna penyidikan, saat ini pelaku telah di amankan di rutan Polsek Kopo," pungkas Iptu M. Iqbal Warada.(MB)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال