Masuk Tahap Mediasi, Meo Hadiri Sidang Ganti Rugi Bendungan Temef dengan Pakaian Adat Lengkap



Soe, Patrolihukum.com- Perkara Gugatan Ganti Kerugian pembangunan bendungan Temef di desa Konbaki di kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilayangkan Fransiskus Lodowik Mella sebagai keturunan langsung Raja Mollo II Neno Mella melalui kuasanya Firma Hukum ABP dan LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang masuk dalam tahapan mediasi.

Mediasi diberikan waktu selama 30 hari, kata ketua Majelis Hakim Wempi William James Duka, S.H., M.H. dalam sidang lanjutan perkara No. 27/Pdt.G/2019/PN.Soe Selasa, 15 Oktober 2019. 

Sidang dipimpin Wempi William James Duka, S.H., M.H. sebagai ketua Majelis Hakim, Putu Dima Indra, S.H., Puti Agung Putra Maharata, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota. Hakim mediator para pihak percayakan pada ketua Pengadilan Negeri Soe I Wayan Yasa, S.H., M.H.

Pantauan media ini pihak Tergugat yang hadir di Pengadilan Negri Soe tergugat I PT Nindya Karya (Persero), tergugat II Kementrian PUPR, tergugat III Gubernur NTT, tergugat IV Bupati Timor Tengah Selatan. Masing-masing diwakili kuasanya.

Penggugat Fransiskus Lodowik Mella hadir dengan kuasanya dari Firma Hukum ABP dan LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang, yang tampak hadir Akhmad Bumi, S.H., Husni Kusuma Dinata, S.H., M.H., Dr. Detji Kory Elianor Rooseveld Nuban, S.H., M.H., Yossie M.Y Jacob, S.H., M.H. Selain kuasa hukum, tampak hadir juga Meo berpakaian adat lengkap yang memdampingi penggugat Fransiskus Lodowik Mella yang merupakan turunan langsung generasi ketiga dari Raja Neno Mella.

Sidang dimulai sekitar pkl 14.00 wita. Setelah dari ruang sidang utama dilanjutkan di ruang sidang mediasi dan sidang mediasi berlangsung sekitar satu jam lebih. Para pihak diharapkan ada itikad baik menghadiri sidang mediasi, kalau tidak hadir berarti memiliki itikad tidak baik dan kami akan berikan catatan khusus dan diberikan di Majelis Hakim, para pihak turunkan sementara ego masing-masing, semua orang sama di depan hukum, kita cari titik temu yang terbaik melalui mediasi ini, jelas Hakim mediator I Wayan Yasa, SH, MH kepada para pihak diruang mediasi.

Sidang lanjutan mediasi dilakukan Selasa, 22 Oktober 2019 pkl 13.00 wita. 

Asal tahu, Terkait gugatan Mella, Bupati TTS, Egusem Pither Tahun menanggapi santai gugatan ganti rugi lahan pembangunan bendungan Temef senilai 312 miliar yang diajukan Fransiskus Lodowik Mella di Pengadilan Negeri Soe. 

Menurutnya, gugatan dalam suatu proses pembangunan adalah hal yang biasa. Gugatan tersebut tidak akan menghentikan pembangunan bendungan Temef yang sementara berlangsung. Sebagai salah satu pihak tergugat dalam perkara tersebut, Bupati Tahun mengaku, sudah menunjuk pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri TTS sebagai kuasa hukum.

"Gugatan seperti ini merupakan hal yang biasa dalam pembangunan. Apa lagi, nilai pekerjaan ini besar. Saya sudah minta pihak Kejaksaan Negeri TTS sebagai pengacara kita untuk menghadapi gugatan itu. Dalam persidangan nantinya lanjut Bupati Tahun, pihak penggugat harus bisa membuktikan jika tanah yang diklaim merupakan miliknya," ungkap Bupati Tahun sebagaimana dikutip pos kupang.com, Rabu (9/10/2019).

Menanggapi pernyataan Bupati Tahun, kuasa hukum Mella Dr. Detji Kory Elianor Rooseveld Nuban, SH, MH saat ditemui media di PN Soe mengatakan siapa yang menggugat dialah yang membuktikan. Sebagai pihak yang menggugat sudah siap dengan bukti-bukti. Sebelum dibuat dan didaftarkan gugatan kami sudah periksa bukti-bukti, apa valid dan sah atau tidak menurut hukum. Jika Bupati sebagai salah satu tergugat ada dalil bantahan, silahkan dalil bantahan tsb dibuktikan. Majelis Hakim yang menilai dan memutuskan. Kita miliki bukti-bukti asli. 

Ditanya wartawan, bukti apa saja, Detji Nuban enggan membeberkan. "Ya, tidak etis saya buka ke kawan-kawan media sebelum melewati tahapan pembuktian. Kalau kalian tanya, saya beri satu saja. Ada peta wilayah atau lahan Raja Neno Mella tahun 1934, kemudian peta tsb telah di sahkan Bupati TTS tahun 1979, itu Bupati ke 2 TTS. Artinya negara melalui pemerintah telah mengakui lahan Raja Neno Mella tsb. Tergugat IV Bupati TTS sudah mengakui tahun 1979 kok sekarang tergugat IV Bupati TTS juga mengingkari?", beber doktor muda Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Undana ini. 

Hal tersebut diamini koleganya Husni Kusuma Dinata, SH, MH.  Setiap dalil yang kami dalilkan pasti kami buktikan. Kami sebagai kuasa hukum Mella harapkan dalam tahapan mediasi yang diberikan selama 30 hari oleh majelis hakim ada ruang dialog dan titik temu. Kami harapkan semua pihak perlu menghormati hak-hak Raja Neno Mella yang diperoleh melalui tata cara yang sah menurut hukum dan telah diakui negara, tandas Husni.(red*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال