𝗪𝗮𝗿𝗸𝗼𝗽 𝗝𝘂𝗿𝗻𝗮𝗹𝗶𝘀 𝗦𝗮𝗺𝗼𝘀𝗶𝗿 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗗𝗶𝘀𝗸𝘂𝘀𝗶 𝗞𝗿𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘀 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗕𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗞𝗲𝗽𝗲𝗱𝘂𝗹𝗶𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵


Patroli Hukum.Com Samosir (13,februari, 2026)

Samosir — Dalam rangka syukuran Hari Pers Nasional komunitas Warkop Jurnalis Kabupaten Samosir menggelar diskusi publik dengan “Putusan MK dan Batas Pidana terhadap Wartawan": Menata Ulang Relasi Pers dan Aparat Penegak Hukum.” Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Makan Sederhana, Pangururan, Kabupaten Samosir.Syukuran HPN merupakan bentuk konsolidasi dan kebersamaan insan pers .


Setelah acara syukuran, dilanjut juga dengan kegiatan diskusi pers yang membahas peran media dalam mengawal pembangunan daerah serta memberikan edukasi yang berimbang dan bertanggung jawab kepada publik.


Puluhan wartawan yang tergabung dalam Warung Kopi (Warkop) Jurnalis “Independen dan Berintegritas” dari berbagai media di Kabupaten Samosir menggelar Syukuran Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 yang akan dirangkai dengan diskusi publik bertema "Penguatan Kebebasan Pers Pasca Putusan MK".


Dalam acara syukuran Hari Pers Nasional dan diskusi publik turut menghadirkan mulai dari "Kapolres Samosir diwakilkan oleh Akp ,R.Simarmata, Kanit reskrim Polsek Pangururan,Kajari Samosir, Samsat Pangururan,Kalapas kelas lll Pangururan,Ketua Bawaslu Pangururan,Kesbangpol,Kadis Kominfo,beberapa kepala desa kabupaten Samosir,Organisasi GRIP,dan kumpulan jurnalis kabupaten Samosir,para kepala sekolah SMA Kabupaten Samosir ,hingga masyarakat, sebagai upaya membangun dialog terbuka mengenai perlindungan jurnalis. 


Adapun sambutan dari ketua warkop jurnalis,yakni;Hotdon Naibaho,

"Relasi yang ideal bukanlah relasi yang saling mencurigai, melainkan relasi yang saling memahami peran masing-masing:


Pers menjalankan fungsi kontrol sosial.


Aparat menegakkan hukum secara adil.


Negara menjamin kebebasan berekspresi."


Ketua Warkop Jurnalis, Hotdon Naibaho, mengatakan bahwa komunitas wartawan yang tergabung di Warkop Jurnalis dikenal aktif menyampaikan kritik terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun menurutnya, kritik tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam menjaga transparansi dan mendorong kemajuan daerah. 


“Bagi kami, kritik bukanlah bentuk perlawanan, melainkan wujud kepedulian terhadap daerah. Melalui kritik, perbaikan dapat terjadi dan transparansi dapat terjaga,” ujar Hotdon dalam sambutannya.

Ia menegaskan, peringatan Hari Pers seharusnya tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga menghadirkan ruang dialog yang mempertemukan pers dengan aparat penegak hukum serta para pemangku kebijakan. 


Diskusi ini dinilai semakin relevan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana dan harus terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers. 


Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi karena menghadirkan informasi kepada publik, menguji kebenaran, serta mengawasi kekuasaan. Kemerdekaan pers pun disebut sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui. 


Namun demikian, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan profesionalitas. 


Putusan MK dipandang sebagai tonggak penting yang menegaskan bahwa pidana tidak boleh menjadi instrumen pertama dalam merespons karya jurnalistik.


Diskusi publik diharapkan menjadi sarana refleksi dan penguatan komitmen wartawan agar tetap jaya dan merdeka dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus menjunjung tinggi etika jurnalistik, profesionalisme, serta tanggung jawab sosial.

(Nurhayati P)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال