Koramil 15/KK Kodim 0313/Kpr Dukung Penanggulangan Illegal Logging Di Suaka Margasatwa Kerumutan

PATROLI HUKUM.COM, Pelalawan - Untuk menanggulangi terjadinya praktek pembalakan liar, Koramil 15/KK Kodim 0313/Kpr yang tergabung dalam  Tim Gabungan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memasang papan larangan pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya illegal logging dan kebakaran hutan, Sabtu (18/01/2020)

Danramil 15/Kuala Kampar Kapten Arh Aswin Sembiring menyampaikan "kita mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini, kegiatan yang dilakukan berupa sosialisasi larangan illegal logging, bahaya kebakaran hutan dan pemasangan papan larangan dilakukan Resort Teluk Meranti dibantu personel Resort lainnya di Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, dibantu personel Koramil 15/Kuala Kampar, Pilsek dan aparat Kecamatan Teluk Meranti".

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut operasi penertiban illegal logging di Suaka Margasatwa Kerumutan Utara. Kegiatan bertujuan untuk pencegahan illegal logging dan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan.

Keterangan dari salah satu Babinsa Koramil 15/KK Serda Supianto yang tergabung dalam Tim Gabungan menuturkan "papan larangan yang telah terpasang 14 unit. Dipasang mulai dari pintu masuk kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan Utara, perbatasan Desa Teluk Binjai dan Teluk Meranti kurang lebih 800 meter sebelum masuk batas kawasan SM Kerumutan, tepat di tapal batas SM Kerumutan (kiri - kanan Sungai Kerumutan)".

Pemasangan papan larangan diteruskan ke arah selatan di sepanjang kiri kanan Sungai Kerumutan. Di sana menjadi tempat perakitan kayu dan lokasi pembalakan liar di dalam kawasan SM Kerumutan.

Pemasangan papan larangan juga dilakukan di lokasi parit/kanal yang menjadi akses keluar kayu ilegal di dalam kawasan SM Kerumutan, yaitu di Parit Rijal Desa Teluk Binjai, dan Kelurahan Teluk Meranti, di Parit Mega dan Parit Pago.

Diharapkan masyarakat mengetahui, kalau kawasan ini merupakan kawasan milik negara. Dilarang untuk memasuki dan melakukan aktivitas tanpa izin BBKSDA Riau sebagai pengelola kawasan.

Penegasan itu berdasarkan Undang-undang (UU) 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nonor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Bagi siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi. Pelanggaran perorangan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/ atau denda maksimal Rp 10 juta dan bagi koorperasi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp 20 juta. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال