Patrolihukum.com// Samosir - Adapun insiden yang terjadi pada saat acara adat pesta tanggal 28 Juni 2025, sebelum tiba acara pestanya pihak keluarga sudah memberitahukan dan memohon kepada Kades Onan Runggu untuk mempergunakan ruas jalan ringroad untuk tempat acara adat nantinya, maka pihak keluarga pun yakin bahwa ruas jalan tersebut bisa di pergunakan untuk acara adat tersebut, lalu memasang tenda untuk kebutuhan berteduh untuk para undangan yang hadir, ternyata tidak sesuai harapan, tiba tiba tenda yang sudah terpasang rapi di suruh buka, oleh Polisi dan Camat.
Jalan yang berada di depan rumah Ibu Laoly,dan kebetulan rumahnya bisa kita katakan jalan itulah sebagai halaman rumahnya, dan hanya jalan itulah satu satunya yang bisa kami pergunakan saat acara adat pesta berlangsung.kata sala satu tokoh masyarakyat.
Dan bukan cuman kami yang pernah berpesta, sekaligus menutup jalan, karna yang kami tau juga, ada jalan pengalihan untuk di lalui, untuk melancarkan perjalanan para pengendara pengguna jalan, cetus ibu itu lagi, Sambil kesal.
Akibat kejadian kedatangan Camat dan Kepolisian saat acara pesta tanggal 28 Juni, pihak keluarga merasa, tindakan itu sangat berlebihan, dan tidak ada kordinasi secara persuasif kepada kami, sekalipun kami ada kekurangan, tambahnya lagi.
Tanggal 30 Juni 2025, pihak keluarga juga membuka hati yang tulus, untuk menerima kedatangan Camat serta anggotanya,juga bersama kepolisian, mendatangi rumah ibu Laoly yang berpesta itu, untuk menjalin komunikasi yang baik sekaligus mengatakan permintaan maaf.
Dan pihak keluarga juga menerima dengan baik, sekaligus meminta kepada kepolisian dan Camat, agar kedepan nya tidak ada lagi perbuatan atau perlakuan yang seperti itu, kita ini semua bersaudara, keluarga kamipun pasti tidak luput dari kekurangan, justru itu kedepan kita harus bergandeng tangan untuk mewujudkan perkembangan lebih bersinerji di kecamatan Onan Runggu baik juga di Kabupaten Samosir yang kita banggakan ini; tutur anak ibu Laoly, Ovin H Samosir.
Jefri Butarbutar.