PATROLI HUKUM.COM, BNNP Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyelundup!an shabu 150 gram yang dimasukkan ke dalam dubur, pada hari Minggu (16/2), di Bandar Udara Internasional Ahmad Yani. Kasus ini dapat diungkap setelah tim BNNP Jateng mendapatkan informasi Intelijen Bandara Hang Nadim Batam bahwa ada seorang penumpang pesawat yang akan menyelundupkan narkotika melalui Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Kepala BNNP Jateng Dr. Benny Gunawan, S.H., M.H menjelaskan, seorang penumpang berinisial B alias Bengbeng berhasil ditangkap. setelah dilakukan screening, penumpang tersebut kedapatan membawa barang bukti berupa 3 (tiga) paket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing – masing 50 gram sehingga dengan total shabu tersebut seberat 150 gram.
"Pelaku mengakui barang tersebut akan diantar kepada seseorang berinisal NM alias Jon di daerah Jepara," ungkap Kepala BNNP saat konferensi pers, Kamis (27/2).
Untuk pengembangan kasus, Kepala BNNP mengatakan pihaknya melakukan controlled delivery, pada hari Minggu, (16/02) pukul 14.30 WIB dan berhasil meringkus Jon dengan barang bukti narkotika jenis shabu,1 (satu) buah ponsel dan kendaraan matic roda dua berwarna putih.
Dari hasil pemeriksaan, aksi Jon dikendalikan oleh AL dan Nur alias ENG yang merupakan warga binaan Lapas Klas I A Semarang.
BNNP Jateng selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas I A Semarang dan berhasil mengamankan AL dan Nur beserta dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.
Para tersangka akan dijerat dengan dakwaan Primer yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Marlin)
Biro Humas dan Protokol BNN RI
HNY
Kepala BNNP Jateng Dr. Benny Gunawan, S.H., M.H menjelaskan, seorang penumpang berinisial B alias Bengbeng berhasil ditangkap. setelah dilakukan screening, penumpang tersebut kedapatan membawa barang bukti berupa 3 (tiga) paket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing – masing 50 gram sehingga dengan total shabu tersebut seberat 150 gram.
"Pelaku mengakui barang tersebut akan diantar kepada seseorang berinisal NM alias Jon di daerah Jepara," ungkap Kepala BNNP saat konferensi pers, Kamis (27/2).
Untuk pengembangan kasus, Kepala BNNP mengatakan pihaknya melakukan controlled delivery, pada hari Minggu, (16/02) pukul 14.30 WIB dan berhasil meringkus Jon dengan barang bukti narkotika jenis shabu,1 (satu) buah ponsel dan kendaraan matic roda dua berwarna putih.
Dari hasil pemeriksaan, aksi Jon dikendalikan oleh AL dan Nur alias ENG yang merupakan warga binaan Lapas Klas I A Semarang.
BNNP Jateng selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas I A Semarang dan berhasil mengamankan AL dan Nur beserta dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.
Para tersangka akan dijerat dengan dakwaan Primer yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Marlin)
Biro Humas dan Protokol BNN RI
HNY
Tags
BNNP Jateng