PATROLI HUKUM.COM, Jakarta, Jumat 21 Febuari 2020 (Humas Bakamla RI/Indonesian Coast Guard)--- Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M., melaksanakan pertemuan dua Menteri Kabinet Indonesia Maju yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat (21/2/20).
Dalam pertemuan tersebut Kepala Bakamla RI melaporkan bahwa pada Senin (17/2), telah dipanggil Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan segera menyelesaikan masalah Omnibus Law dan masalah penegakan hukum di laut bahwa hanya ada satu dalam hal ini adalah Bakamla RI sebagai Indonesian Coast Guard.
Dapat kami sampaikan bahwa fungsi Coast Guard ada tiga yaitu penjaga keamanan laut (maritime security), penjaga keselamatan laut (maritime safety) dan pertahanan (maritime defence). "Apabila negara dalam keadaan perang, Bakamla RI akan hadir sebagai komponen cadangan pertahanan dibawah TNI AL karena apabila sudah perang semua daya dikerahkan," jelas Laksdya TNI Aan Kurnia.
Selain meminta segera menyelesaikan Omnibus Law, Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan agar Kementerian/Lembaga yang memiliki kapal seperti kapal TNI AL berukuran kecil, Polairud, Kementerian Perhubungan, KKP, Bea Cukai dan Imigrasi. Fisik kapal menjadi Coast Guard dengan berkelirkan dua strip merah sehingga nantinya mempermudah pelaku usaha di laut dalam melaksanakan kegiatan ekonomi mengeluarkan biaya lebih murah karena hanya ada satu pintu.
"Ini bukan untuk kepentingan saya secara pribadi apalagi Bakamla RI tapi untuk NKRI untuk merah Putih," tegas Laksdya TNI Aan Kurnia.
Di dunia international alergi jika kegiatan penanganan penegakan hukum di laut adalah kapal militer, jadi memang harus kapal sipil. Seperti contoh masalah perairan Natuna Utara, bukan kapal militer didepan melainkan kapal sipil, ibaratnya apple to apple.
"Sambil menunggu Undang-undang Keamanan Laut lahir, nanti akan ada Inpres (Instruksi Presiden) yang langsung dapat dilaksanakan sehingga tidak ada komplain tentang tumpah tindih Undang-undang karena direktif langsung dari Presiden RI," lanjut Laksdya TNI Aan Kurnia.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi setuju dengan rencana penegakan hukum hanya ada satu pintu yaitu Indonesian Coast Guard yang dalam hal ini adalah Bakamla RI dan sudah instruksi Presiden RI yang sepenuhnya harus didukung.
Turut mendampingi Kepala Bakamla RI, yaitu Deputi Kebijakan dan Strategi Bakamla RI (Jakstra) Laksda Bakamla Drs. Hariadi. S.H., Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla RI (Inhuker) Laksda Bakamla Dade Ruskandar, S.H.,M.H., Kepala UPH Bakamla RI Laksma Bakamla Parimin Warsito, S.H., dan Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla NS Embun.(Marlin)
Tags
BAKAMLA RI