Danguskamla Koarmada I : Operasi Penanganan Tumpahan Minyak di Kepri Harus Sinergis

PATROLI HUKUM.COM, (Batam. Rabu, 26 Februari 2020). Modus operandi pelaku pembuangan limbah dipengaruhi oleh situasi di laut yang sangat dinamis, dimana dilakukan oleh kapal-kapal yang sedang bergerak/berlayar, sehingga sulit terdeteksi karena terjadi di lokasi yang jauh dari pantauan.

“Operasi oil spill atau tumpahan minyak ini memerlukan sinergitas, kerahasiaan, kecepatan penyampaian sharing info dan penindakan,” kata Danguskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan, S.T. pada rapat koordinasi membahas tentang tumpahan oil spill di kawasan Bintan, yang diselenggarakan oleh Kementerian Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, bertempat di Graha Kepri Batam, Selasa (25/2/2020).

Danguskamla Koarmada I juga menyampaikan beberapa hal antara lain yakni Guskamla Koarmada I sebagai Kolakops Koarmada I telah menggelar Operasi Pamtas RI SIN sekaligus melaksanakan pemantauanoil spill.  “Penegakan hukum yang tegas telah dilaksanakan dengan penangkapan sejumlah kapal-kapal asing di Tanjung Berakit yang sedang lego tanpa ijin adalah salah satu bukti keseriusan TNI AL dalam penegakan hukum di laut,” ungkapnya.

Menurutnya, dibutuhkan informasi yang pasti dan cepat dari hasil pantauan satelit oil spill agar dapat dianalisa terhadap AIS kapal pembuang limbah untuk secepatnya diteruskan ke petugas sebelum pelaku meninggalkan yurisdiksi nasional. “Di lokasi yang sering terjadi pembuangan limbah hendaknya dipasang radar oil spill surveillance di perairan Tanjung Berakit,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Departemen Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Bapak Sahat Manaor Panggabean selaku pimpinan rapat menyampaikan pokok permasalahan bahwa tumpahan minyak di sepanjang Pantai Lagoi sudah terjadi sejak tahun 1973 tanpa ada solusi yang jelas.

Sejumlah operasi telah dilaksanakan namun belum ada hasil yang signifikan terkesan tidak ada keseriusan dalam penanganan oil spilldan operasi berikutnya berdasarkan info intelijen yang akurat.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال