Patroli Hukum.Com Samosir,09, Oktober,2026.
Sikap tidak patut dipertontonkan Kepala Sekolah SD Negeri 15 Sitinjak, tepatnya di Desa Sitinjak, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir.
Yusni Suriani Napitupulu, saat hendak dikonfirmasi secara resmi dan tertulis oleh media terkait penggunaan anggaran dana bos, Kepsek tersebut justru menolak surat konfirmasi tertulis dengan perkataan yang sangat tidak wajar dilontarkan.
Padahal, konfirmasi tertulis adalah hak jawab yang dijamin Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebelum sebuah berita diterbitkan.
Surat konfirmasi tertulis yang kami hantarkan secara baik-baik ditolak oleh Ibu Kepsek. Beliau tidak mau menerima dan tidak mau memberikan keterangan apapun,atas penolakan surat tersebut.
Tindakan penolakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebagai pejabat publik yang mengelola dana BOS dan pelayanan pendidikan, seorang Kepala Sekolah wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.Menolak konfirmasi wartawan bisa dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Atas sikap si kepsek alergi kepada media, telah mengantarkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Inspektorat Kabupaten Samosir.
Kepsek tidak sewajarnya berkata tidak sopan, apalagi tugas yang di emban nya, salah satu yang mendasar dengan tata krama dan sopan santun.
Kami dari awak media, sangat berharap kepada Inspektorat Kabupaten Samosir, Bupati Samosir, Dinas Pendidikan, agar menaruh perhatian Khusus mengenai sikap seorang kepsek tersebut.
Jefri Butarbutar

