Patrolihukum.com//Balige, Toba - 5 Oktober 2026
Kematian Herman Ricardo Hutapea (36), tahanan titipan Polres Toba yang meninggal dunia di Rutan Kelas IIB Balige pada Jumat (25/09/2026) dini hari, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kejanggalan dalam kronologi kematian tersebut dinilai harus dijelaskan secara utuh dan transparan.
Hal itu ditegaskan John Kastel Siahaan,ketua solidaritas pers Indonesia, ( SPI ) kabupaten toba saat ditemui wartawan di Coffee Tiam 33 Balige, Kabupaten Toba, Minggu (04/10/2026).
Menurut John, setiap peristiwa yang menghilangkan nyawa manusia, terlebih saat berada dalam penguasaan negara, wajib ditangani secara serius, objektif dan transparan.
"Kejahatan harus diperangi total. Namun ketika ada nyawa hilang di dalam Rutan, kita harus memastikan fakta sebenarnya melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif. Status tersangka tidak menghilangkan haknya untuk mendapat perlindungan keselamatan," ujar John.
Diketahui, Herman adalah tersangka perkara narkotika jenis sabu bruto 1,28 gram dengan LP/A/147/VIII/2026/SPKT Satres Narkoba Polres Toba. Ia ditahan sejak 8 Agustus 2026 dan dititipkan ke Rutan Balige sejak 14 September 2026.
Dalam keterangan resmi Polres Toba melalui Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto Selian pada Selasa (29/09/2026), penyidik telah menawarkan autopsi kepada keluarga namun ditolak, dan penyelidikan tetap berjalan termasuk membuka rekaman CCTV.
Sementara pihak Rutan Balige dalam konferensi pers menyebut korban ditemukan dalam kondisi leher terlilit kain/selimut pada ventilasi sel.
Soroti 13 Menit Kritis dan Saksi Kunci
John menyoroti rentang waktu kritis yang beredar, yakni kejadian diketahui sekitar pukul 01.25 WIB dan korban dinyatakan meninggal sekitar pukul 01.38 WIB.
"Dalam 13 menit itu apa yang terjadi harus bisa dijelaskan. Siapa pertama yang mengetahui, siapa pertama masuk kamar, bagaimana posisi korban, pertolongan apa yang dilakukan, kapan medis dihubungi, dan apakah TKP tetap terjaga. Semua harus ada kronologi menit-per-menit," tegasnya.
Ia juga meminta keterangan teman sekamar korban yang disebut pertama berteriak, diperiksa secara serius, serta rekaman CCTV dibuka untuk mencocokkan keterangan saksi dengan pergerakan petugas dan proses evakuasi.
"Kondisi korban harus dijelaskan secara medis dan forensik melalui Visum et Repertum, bukan asumsi di lokasi. Kita tidak boleh menyimpulkan ini bunuh diri, kecelakaan atau perbuatan orang lain sebelum fakta lengkap," tambahnya.
Senada, Praktisi Hukum Pidana Dr. Asmadi Lubis, SH, MKn, menjelaskan kematian tidak wajar harus ditentukan sebab dan mekanismenya melalui pemeriksaan medis yang memadai.
John juga mendorong penjelasan terbuka soal dokumen penitipan tahanan, pemeriksaan kesehatan saat masuk Rutan, SOP pengawasan, serta pembagian tanggung jawab antara Polres Toba sebagai penitip dan Rutan sebagai penerima.
"Publik tidak minta kesimpulan buru-buru. Publik hanya minta satu hal: apa yang sebenarnya terjadi pada Herman Ricardo Hutapea? Jawabannya harus berdasarkan fakta," pungkas John Kastel.( R.s/ red).
