PATROLI HUKUM.COM, Dewan Pimpinan Pusat Rempu pemuda pak pak suak sim sim (DPP RPSPS)Seloh cibro S,sos resmi laporkan pemilik akun media sosial facebok yang berinisial M Situngkir(30thn) ke polres pak pak barat atas kuat di duga telah melakukan penghinaan terhadap suku pak pak sedunia ,senin (24/02/2020).
Ada pun dugaan penghinaan tak senonoh yang di lontarkan melalui media sosial facebook akun yang berinisial M Situngkir(30) terhadap suku Pak pak pada hari minggu (23/02/2020) resmi dilaporkan DPP RPSPS ke polres pak pak bharat sesuai dengan surat LP No; Lp/07/11/2020/fb/Spk Tgl 24/02/2020/ atas nama terlapor M situngkir.
Ketua DPP RPSPS Seloh Cibro S.sos ketika dihubungi melalui selulernya terkait dengan adanya status facebook atas pemilik akun MSitungkir, yang di duga menghina suku pak pak.
Ketua DPP RPSPS Seloh cibro S.sos langsung tersentak saat melihat dan membaca isi akun dari M Situngkir yang kuat dugaan telah melanggar undang-undang ITE tentang Penghinaan pasal 27 ayat 3,pasal 28 ayat 2 jelas akan terjerat pasal ini karena telah mentransmisikan melalui media sosial telah menghina suku Pakpak.
Kami juga suku pak pak dan Organisasi RPSPS mengharapkan pihak yang berwajib agar secepat nya
menindak lanjuti saudara M Situngkir(30) atas kasus tersebut RPSPS juga siap mengawal peyelesaian kasus penghinaan keranah hukum sampai kasus ini terealisasi.(Abdi/red)
Ada pun dugaan penghinaan tak senonoh yang di lontarkan melalui media sosial facebook akun yang berinisial M Situngkir(30) terhadap suku Pak pak pada hari minggu (23/02/2020) resmi dilaporkan DPP RPSPS ke polres pak pak bharat sesuai dengan surat LP No; Lp/07/11/2020/fb/Spk Tgl 24/02/2020/ atas nama terlapor M situngkir.
Ketua DPP RPSPS Seloh Cibro S.sos ketika dihubungi melalui selulernya terkait dengan adanya status facebook atas pemilik akun MSitungkir, yang di duga menghina suku pak pak.
Ketua DPP RPSPS Seloh cibro S.sos langsung tersentak saat melihat dan membaca isi akun dari M Situngkir yang kuat dugaan telah melanggar undang-undang ITE tentang Penghinaan pasal 27 ayat 3,pasal 28 ayat 2 jelas akan terjerat pasal ini karena telah mentransmisikan melalui media sosial telah menghina suku Pakpak.
Kami juga suku pak pak dan Organisasi RPSPS mengharapkan pihak yang berwajib agar secepat nya
menindak lanjuti saudara M Situngkir(30) atas kasus tersebut RPSPS juga siap mengawal peyelesaian kasus penghinaan keranah hukum sampai kasus ini terealisasi.(Abdi/red)
Tags
Sumut