PATROLI HUKUM.COM, Pematang Siantar | Komandan Korem 022/Pantai Timur Kolonel Inf R. Wahyu Sugiarto, S.I.P., M. Han, yang diwakili Kasrem 022/Pantai Timur Letkol Inf Y R. Raja Sulung Purba menghadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Negeri Pematang Siantar kelas 1 B sebagai penyelenggara Pengadilan Negeri Kelas 1 B diruang sidang utama pengadilan negeri P.Siantar, Jalan Jendral Sudirman no 15 Pematang Siantar, Rabu (12/02/2020).
Acara tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota P.Siantar, yang terdiri dari Wadanrindam 1/BB, Kasrem 022/PT, Danramil 04/SB, Ketua Pengadilan Agama, Wakil Walikota P.Siantar, Wakapolres P.siantar,Kepala Kejaksaan Negeri ,Ketua DPRD P.Siantar,Ketua Pengadilan Negeri,Kalapas P.Siantar.
Dalam kata Sambutannya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar menyampaikan bahwa Setiap instansi pemerintah, tidak kecuali Pengadilan Negeri diwajibkan untuk melaksanakan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, "Tujuan yaitu menuju bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),"diadakan penandatangannan ini fakta integritas ini karena selama ini masyarakat kurang percaya dengan keadilan oleh sebab itu kami pengadilan negeri akan memberikan keadilan seadil adilnya bagi masyarakat di sekitar wilayah Kota P.siantar sehingga akan meningkatkan kepercayaan hukum di negara ini lagi.
Sambutan mewakili Undangan Wakil Walikota Pematang Siantar dalam kesempatan itu mengatakan, mengapresiasi pencanangan Zona Integritas dilaksanakan Pengadilan Negeri Kelas IB Pematang Siantar, dengan harapan pelayanan ke masyarakat bisa lebih ditingkatkan. Serta terwujudnya Kota Pematang Siantar yang bersih dari korupsi ,Kolusi dan Nepotisme.
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Fakta Integritas para Stokholder Pematang Siantar dan diakhiri dengan photo bersama.(Marlin)
Acara tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota P.Siantar, yang terdiri dari Wadanrindam 1/BB, Kasrem 022/PT, Danramil 04/SB, Ketua Pengadilan Agama, Wakil Walikota P.Siantar, Wakapolres P.siantar,Kepala Kejaksaan Negeri ,Ketua DPRD P.Siantar,Ketua Pengadilan Negeri,Kalapas P.Siantar.
Dalam kata Sambutannya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar menyampaikan bahwa Setiap instansi pemerintah, tidak kecuali Pengadilan Negeri diwajibkan untuk melaksanakan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, "Tujuan yaitu menuju bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),"diadakan penandatangannan ini fakta integritas ini karena selama ini masyarakat kurang percaya dengan keadilan oleh sebab itu kami pengadilan negeri akan memberikan keadilan seadil adilnya bagi masyarakat di sekitar wilayah Kota P.siantar sehingga akan meningkatkan kepercayaan hukum di negara ini lagi.
Sambutan mewakili Undangan Wakil Walikota Pematang Siantar dalam kesempatan itu mengatakan, mengapresiasi pencanangan Zona Integritas dilaksanakan Pengadilan Negeri Kelas IB Pematang Siantar, dengan harapan pelayanan ke masyarakat bisa lebih ditingkatkan. Serta terwujudnya Kota Pematang Siantar yang bersih dari korupsi ,Kolusi dan Nepotisme.
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Fakta Integritas para Stokholder Pematang Siantar dan diakhiri dengan photo bersama.(Marlin)
Tags
Kasrem 022/PT