PATROLI HUKUM.COM, Terkait, adanya dugaan tindak aksi pemerasan terhadap anggota kelompok petani penggarap yang bercocok tanam di areal (X) perkebunan PTP.II Sei Semayang (Tanah Negara) di Lingk.IV, Tj.Manggusta dan di Lingk.V, Beguldah Kelurahan Tanah Merah yang sekarang telah menjadi wilayah Kelurahan Bhakti Karya kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Minta Polres Binjai Tangkap dan periksa Dejon Cs bersama keluarga yang di duga terlibat dalam tidak aksi pemerasan.
Pasalnya, sesuai dengan keterangan yang di sampaikan oleh Masyarakat ketika datang mohon bantuan kepada ketua MPC-PP Kota Binjai Abangda J.Payo Sitepu Senin 03/2020, sekitar pukul 15:13 Wib, di Posko MPC-PP Kota Binjai di Jambur, di Jln.Gunung Sibayak, Lingkungan I, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai agar tindak pemerasan yang di duga di lakukan oleh Dejon Cs dan bersama keluarga di hentikan.
Dan juga perbuatan Dejon Cs berasama antek-antek nya di lapangan sudah sangat meresahkan Masyarakat Petani penggarap yang bercocok tanam di areal lahan tanah milik Negara di Kelurahan Bhakti Karya.
"Sebab kata warga aksi tidak pemerasan yang di duga di lakukan Oleh Dejon Cs dan keluarga sudah lama berlangsung sejak tahun 2014 sejak dari kepengurusan kelompok tani penggarap lama dan "kami Masyarakat khusus nya penduduk yang berdomisili di lingk.IV, Tj.Manggusta dan Lingk.V, Beguldah kelurahan Tanah Merah yang bergabung menjadi anggota kelompok tani penggarap di Bhakti Karya saat inipun sudah seperti makan buah simalakama papar masyarakat yang nama nya enggan di sebut di pemberitaan ini "Sebab kami selalu di tekanan akan di keluarkan dan di pecat dari keanggotaan kelompok tani penggarap apabila kami ketahuan membangkang dari peraturan dan kebijakan yang di buat sepihak oleh pengurus kelompok tani penggarap di Bhakti Karya.
"Bayangkan, di sisi kami yang harus bermodal besar untuk bercocok tanam di areal x perkebunan PTP.II, Sei Semayang di Bhakti Karya, kami juga di kenakan UPETI wajib bayar sebesar Rp.300,- per kilo gram dari hasil panen kami kepada ketua pengurus kelompok petani penggarap di Bhakti Karya, padahal kami pun juga belum tentu mendapat untung dari bercocok tanam di ladang tersebut sementara setiap kami memanen hasil tani kami, antek-antek ketua pengurus kelompok tani penggarap di Bhakti Karya langsung datang dan meminta upeti kepada kami.
"Sementara, itupun ada antek-antek nya berinicial Darwin orang kepercayaan lapangan ketua kelompok petani penggaranp di bhakti karya yang khusus di tugaskan sebagai pengutip upeti kepada kami dan juga Oknum berinicial Darwin tersebut di percayakan juga sebagai makelar nomor satu atas jual beli dan ataupun sewa menyewa atas lahan X perkebunan PTP.II Sei Semayang (Tanah Negara) di kelurahan Bhakti Karya tersebut papar Pak Sembiring yang sudah resah atas perbuatan pengurus kelompok tani penggarap di bhakti karya.
"Padahal, dulu sewaktu mereka merekrut kami bergabung menjadi anggota kelompok petani penggarap di bhakti karya mereka bilang kalau bergabung dengan kelompok mereka maka kami tidak akan di kenakan pungutan biaya apa pun dan sementara kamipun di janjikan setiap perkepala rumah tangga akan di bagikan lima belas rante untuk lahan bercocok tanam di areal X perkebunan PTP.II, di Bhakti Karya sementara setiap kami panen kami di kenakan upeti sebesar Rp.300,- dari hasil tani kami dan juga lahan tanah negara tersebut pun hampir 60 persennya sudah di jual dan di sewakan ke pihak (penduduk) luar.
Sementara dikarenakan adanya unsur tidak pidana pemerasan yang di duga terjadi terhadap petani yang bercocok tanam di lahan tanah X Perkrbunan PTP.II di Kel.Bhakti Karya tersebut, Ketua MPC-PP Kota Binjai J.Payo Sitepu mengutuk keras perbuatan Dejon Cs dan keluarga jika itu benar karna itu adalah perbuatan sewenang-wenang dan sangat Zolimi kepada Masyarakat lingkungan IV Tj.Mangguta, Lingkungan V Beguldah kelurahan Tanah Merah dan Lingkungan Cingkes, Lingkungan Psr.V Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai papar Ketua MPC-PP tegas.
Oleh karenakan itu, J.Payo Sitepu selaku tokoh masyarakat dan juga Ketua MPC-PP Kota Binjai minta tegas Polres Binjai agar segera beraikap Tangkap dan proses Dejon Cs bersama keluarga yang terlibat atas dugaan tidak aksi pemerasan terhadap masyarakat petani yang bercocok tanam di areal lahan X Perkebunan PTP.II Sei Semayang (Tanah Negara) di Kelurahan Bhakti Karya sebab, tanah X Perkebunan PTP,II Sei Semayang di Bhakti Karya itu masih berstatus tanah milik Negara dan bukan tanah milik Dejon Cs dan keluarga ataupun antek-anteknya Dan juga sesuai dengan pemberitahuan dan pengakuan saudara Dejon beberapa waktu lalu bahwa kepengerusan kelompok petani penggarap di bhakti karya telah di serahkan kepadanya maka dalam hal ini saudara Dejon harus bertanggung jawab tegas Ketua MPC-PP Kota Binjai.(Abdi/Red)
Pasalnya, sesuai dengan keterangan yang di sampaikan oleh Masyarakat ketika datang mohon bantuan kepada ketua MPC-PP Kota Binjai Abangda J.Payo Sitepu Senin 03/2020, sekitar pukul 15:13 Wib, di Posko MPC-PP Kota Binjai di Jambur, di Jln.Gunung Sibayak, Lingkungan I, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai agar tindak pemerasan yang di duga di lakukan oleh Dejon Cs dan bersama keluarga di hentikan.
Dan juga perbuatan Dejon Cs berasama antek-antek nya di lapangan sudah sangat meresahkan Masyarakat Petani penggarap yang bercocok tanam di areal lahan tanah milik Negara di Kelurahan Bhakti Karya.
"Sebab kata warga aksi tidak pemerasan yang di duga di lakukan Oleh Dejon Cs dan keluarga sudah lama berlangsung sejak tahun 2014 sejak dari kepengurusan kelompok tani penggarap lama dan "kami Masyarakat khusus nya penduduk yang berdomisili di lingk.IV, Tj.Manggusta dan Lingk.V, Beguldah kelurahan Tanah Merah yang bergabung menjadi anggota kelompok tani penggarap di Bhakti Karya saat inipun sudah seperti makan buah simalakama papar masyarakat yang nama nya enggan di sebut di pemberitaan ini "Sebab kami selalu di tekanan akan di keluarkan dan di pecat dari keanggotaan kelompok tani penggarap apabila kami ketahuan membangkang dari peraturan dan kebijakan yang di buat sepihak oleh pengurus kelompok tani penggarap di Bhakti Karya.
"Bayangkan, di sisi kami yang harus bermodal besar untuk bercocok tanam di areal x perkebunan PTP.II, Sei Semayang di Bhakti Karya, kami juga di kenakan UPETI wajib bayar sebesar Rp.300,- per kilo gram dari hasil panen kami kepada ketua pengurus kelompok petani penggarap di Bhakti Karya, padahal kami pun juga belum tentu mendapat untung dari bercocok tanam di ladang tersebut sementara setiap kami memanen hasil tani kami, antek-antek ketua pengurus kelompok tani penggarap di Bhakti Karya langsung datang dan meminta upeti kepada kami.
"Sementara, itupun ada antek-antek nya berinicial Darwin orang kepercayaan lapangan ketua kelompok petani penggaranp di bhakti karya yang khusus di tugaskan sebagai pengutip upeti kepada kami dan juga Oknum berinicial Darwin tersebut di percayakan juga sebagai makelar nomor satu atas jual beli dan ataupun sewa menyewa atas lahan X perkebunan PTP.II Sei Semayang (Tanah Negara) di kelurahan Bhakti Karya tersebut papar Pak Sembiring yang sudah resah atas perbuatan pengurus kelompok tani penggarap di bhakti karya.
"Padahal, dulu sewaktu mereka merekrut kami bergabung menjadi anggota kelompok petani penggarap di bhakti karya mereka bilang kalau bergabung dengan kelompok mereka maka kami tidak akan di kenakan pungutan biaya apa pun dan sementara kamipun di janjikan setiap perkepala rumah tangga akan di bagikan lima belas rante untuk lahan bercocok tanam di areal X perkebunan PTP.II, di Bhakti Karya sementara setiap kami panen kami di kenakan upeti sebesar Rp.300,- dari hasil tani kami dan juga lahan tanah negara tersebut pun hampir 60 persennya sudah di jual dan di sewakan ke pihak (penduduk) luar.
Sementara dikarenakan adanya unsur tidak pidana pemerasan yang di duga terjadi terhadap petani yang bercocok tanam di lahan tanah X Perkrbunan PTP.II di Kel.Bhakti Karya tersebut, Ketua MPC-PP Kota Binjai J.Payo Sitepu mengutuk keras perbuatan Dejon Cs dan keluarga jika itu benar karna itu adalah perbuatan sewenang-wenang dan sangat Zolimi kepada Masyarakat lingkungan IV Tj.Mangguta, Lingkungan V Beguldah kelurahan Tanah Merah dan Lingkungan Cingkes, Lingkungan Psr.V Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai papar Ketua MPC-PP tegas.
Oleh karenakan itu, J.Payo Sitepu selaku tokoh masyarakat dan juga Ketua MPC-PP Kota Binjai minta tegas Polres Binjai agar segera beraikap Tangkap dan proses Dejon Cs bersama keluarga yang terlibat atas dugaan tidak aksi pemerasan terhadap masyarakat petani yang bercocok tanam di areal lahan X Perkebunan PTP.II Sei Semayang (Tanah Negara) di Kelurahan Bhakti Karya sebab, tanah X Perkebunan PTP,II Sei Semayang di Bhakti Karya itu masih berstatus tanah milik Negara dan bukan tanah milik Dejon Cs dan keluarga ataupun antek-anteknya Dan juga sesuai dengan pemberitahuan dan pengakuan saudara Dejon beberapa waktu lalu bahwa kepengerusan kelompok petani penggarap di bhakti karya telah di serahkan kepadanya maka dalam hal ini saudara Dejon harus bertanggung jawab tegas Ketua MPC-PP Kota Binjai.(Abdi/Red)
Tags
Binjai