Koramil 15/Kuala Kampar Kodim 0313/Kpr Lakukan Pemadaman Dini Karhutla

PATROLI HUKUM.COM, Pelalawan - Mendukung penanggulangan Karhutla di wilayah Riau personel Babinsa Koramil 15/Kuala Kampar Kodim 0313/Kpr aktif melakukan patroli mandiri maupun gabungan dengan instansi terkait. Kali ini Tim Patroli yang dipimpin Serma Elvis Idrus melakukan belusukan di daerah rawan terbakar Dusun Parit Pinang Desa Pulau Muda Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan - Riau, Kamis (20/02/2020).

Dari hasil patroli ditemukan adanya Karhutla seluas sekitar satu Hektar di lahan kosong semak belukar di  Dusun Parit Pinang Desa Pulau Muda pada koordinat 0°15'43.2"N 102°55'53.0"E

Tim patroli bekerjasama dengan MPA (Masyarakat Peduli Api) dan masyarakat sekitar langsung bergegas melakukan pemadaman agar api tidak sampai meluas. Apabila penanganan pemadaman terlambat maka api akan cepat melebar dan susah dipadamkan mengingat lahan wilayah tersebut sebagian besar semak belukar dan gambut yang mulai mengering.

Berkat kerjasama tim patroli dan masyarakat api dapat dipadamkan sebelum melebar. Selanjutnya dilakukan pendinginan pada bekas kebakaran untuk mencegah api menyala kembali.

Danramil 15/Kuala Kampar Kapten Arh Aswin Sembiring menjelaskan "Dalam penanggulangan Karhutla, pelaksanaan patroli sangat penting dilakukan karena tidak semua titik api (Fire Spot) dapat terdeteksi oleh satelit pada aplikasi yang biasa digunakan."

Selanjutnya Danramil mengutarakan, "melalui patroli ke daerah rawan Karhutla kita dapat langsung melihat apabila terjadi kebakaran sebelum muncul citra satelit maupun menerima laporan langsung dari masyarakat dan cepat melakukan tindakan pemadaman dini sehingga kebakaran tidak sempat meluas."

Danramil mengakhiri "Mari kita sikapi kondisi perubahan musim ini dengan tidak membakar lahan maupun membuang puntung rokok sembarangan dan jangan membakar hutan untuk membuka lahan karena sanksi pidananya secara tegas diatur didalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," pungkasnya. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال