PATROLI HUKUM.COM, Upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 126,21 gram dan ekstasi 42 butir di wilayah Semarang, yang melibatkan tiga tersangka berhasil digagalkan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari sinergitas antara BNNP Jateng dengan pihak Lapas Kedungpane.
Demikian ungkap Kepala BNNP Jawa Tengah, Dr. Benny Gunawan, SH., MH saat menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus sabu dan ekstasi di Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, di Jalan Madukoro Blok BB Semarang, Selasa (25/2).
Selanjutnya, Kepala BNNP menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dengan informasi tentang dugaan peredaran narkoba di daerah Pedurungan, Semarang. Sebagai respon terhadap informasi tersebut, Tim BNNP Jateng melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi target yang diduga kuat akan melakukan transaksi narkoba.
“Pada tanggal 31 Januari 2020, BNNP Jateng berhasil mengamankan dua pria berinisial JD dan ALF yang sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Sendang Utara, Pedurungan, Semarang,” ungkap Kepala BNNP Jateng.
Dalam kasus ini, modus yang digunakan yaitu, JD menyerahkan bungkusan yang di dalamnya berisi sabu dan ekstasi kepada ALF yang sedang menunggu di atas motor. Dari para pelaku, petugas menyita sabu seberat 126,21 gram dan ekstasi sebanyak 42 butir. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah tempat kost dan rumah ALF di daerah Banyumanik, Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ALF, diketahui bahwa dalang di balik aksinya ini adalah seorang warga binaan di Lapas Kedungpane Semarang berinisial HK alias Keling. Selanjutnya, BNNP Jateng berkoordinasi dengan Lapas Kedungpane Semarang untuk mengamankan HK. Dari hasil penggeledahan terhadap HK, petugas menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan ALF.
Para tersangka akan dijerat dengan Primer pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(Marlin)
Biro Humas dan Protokol BNN RI
Demikian ungkap Kepala BNNP Jawa Tengah, Dr. Benny Gunawan, SH., MH saat menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus sabu dan ekstasi di Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, di Jalan Madukoro Blok BB Semarang, Selasa (25/2).
Selanjutnya, Kepala BNNP menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dengan informasi tentang dugaan peredaran narkoba di daerah Pedurungan, Semarang. Sebagai respon terhadap informasi tersebut, Tim BNNP Jateng melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi target yang diduga kuat akan melakukan transaksi narkoba.
“Pada tanggal 31 Januari 2020, BNNP Jateng berhasil mengamankan dua pria berinisial JD dan ALF yang sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Sendang Utara, Pedurungan, Semarang,” ungkap Kepala BNNP Jateng.
Dalam kasus ini, modus yang digunakan yaitu, JD menyerahkan bungkusan yang di dalamnya berisi sabu dan ekstasi kepada ALF yang sedang menunggu di atas motor. Dari para pelaku, petugas menyita sabu seberat 126,21 gram dan ekstasi sebanyak 42 butir. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah tempat kost dan rumah ALF di daerah Banyumanik, Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ALF, diketahui bahwa dalang di balik aksinya ini adalah seorang warga binaan di Lapas Kedungpane Semarang berinisial HK alias Keling. Selanjutnya, BNNP Jateng berkoordinasi dengan Lapas Kedungpane Semarang untuk mengamankan HK. Dari hasil penggeledahan terhadap HK, petugas menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan ALF.
Para tersangka akan dijerat dengan Primer pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(Marlin)
Biro Humas dan Protokol BNN RI
Tags
BNNP Jateng