PATROLI HUKUM.COM, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan miniatur Indonesia yang keistimewaannya dibangun dari nilai historis yang tak bisa dilepaskan dari proses panjang pergerakan bangsa Indonesia.
Tak hanya pesonanya yang memikat wisatawan, DIY juga merupakan pusat pendidikan nasional dengan julukannya sebagai kota pelajar.
Keberhasilan DIY mempertahankan identitas sebagai daerah tujuan pendidikan, nampak dari banyaknya pelajar/mahasiswa luar provinsi DIY baik nasional maupun internasional yang menempuh pendidikan di kota tersebut. Hal ini menunjukkan adanya peluang terwujudnya DIY sebagai pusat pendidikan di tingkat global.
Meski nampak positif, kondisi ini membuat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DIY, I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di DIY.
Pasalnya, sejalan dengan banyaknya pelajar/mahasiswa yang menetap di DIY, kini menjamur hunian kos eksklusif tanpa induk semang, apartemen mahasiswa, dan tempat hiburan malam yang rawan menjadi tempat peredaran gelap Narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Provinsi Yogyakarta dalam sambutannya pada kegiatan Bimbingan Teknis Bidang Pencegahan dengan tema “Optimalisasi Peran Bidang Pencegahan BNNP dan BNNK Dalam Pelaksanaan Kegiatan P4GN Melalui Inovasi dan Sinergi”, di Ballroom Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, pada Selasa (11/2).
Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa saat ini DIY masuk dalam peringkat lima besar provinsi rawan Narkoba dengan angka prevalensi penyalahguna Narkoba pernah pakai sebesar 29.000 jiwa atau 3,6% dan setahun pakai sebesar 18.000 jiwa datau 2,3% dari penduduk DIY usia produktif (10-59 tahun).
Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan keseimbangan penanganan, baik dalam _supply reduction_ maupun _demand reduction_.
Dalam hal _supply reduction_, sebagaimana diketahui bahwa BNN telah berkomitmen untuk menindak tegas segala upaya peredaran gelap Narkoba. Sedangkan dalam hal _demand reduction_, Kepala BNN Provinsi DIY meyakini bahwa langkah-langkah pencegahan adalah langkah utama yang harus dilakukan.
Menurutnya, upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba ibarat menyuntikkan vaksin yang akan memberikan kekebalan atau imunitas kepada penduduk Indonesia. Imunitas ini harus diberikan sedini mungkin dengan dosis yang tepat dan berkelanjutan hingga dewasa. Dengan demikian benteng pertahanan diri akan kokoh dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Melalui kegiatan Bimbingan teknis ini, kita berharap seluruh pemangku kepentingan yang ada di Provinsi dan Kabupten/kota seluruh Indonesia mampu bersinergi dan berinovasi untuk mewujudkan wilayahnya menjadi daerah yang maju dan bebas dari narkoba.(Marlin)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Tegas Melindungi Negeri
Bersinar
Tak hanya pesonanya yang memikat wisatawan, DIY juga merupakan pusat pendidikan nasional dengan julukannya sebagai kota pelajar.
Keberhasilan DIY mempertahankan identitas sebagai daerah tujuan pendidikan, nampak dari banyaknya pelajar/mahasiswa luar provinsi DIY baik nasional maupun internasional yang menempuh pendidikan di kota tersebut. Hal ini menunjukkan adanya peluang terwujudnya DIY sebagai pusat pendidikan di tingkat global.
Meski nampak positif, kondisi ini membuat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DIY, I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di DIY.
Pasalnya, sejalan dengan banyaknya pelajar/mahasiswa yang menetap di DIY, kini menjamur hunian kos eksklusif tanpa induk semang, apartemen mahasiswa, dan tempat hiburan malam yang rawan menjadi tempat peredaran gelap Narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Provinsi Yogyakarta dalam sambutannya pada kegiatan Bimbingan Teknis Bidang Pencegahan dengan tema “Optimalisasi Peran Bidang Pencegahan BNNP dan BNNK Dalam Pelaksanaan Kegiatan P4GN Melalui Inovasi dan Sinergi”, di Ballroom Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, pada Selasa (11/2).
Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa saat ini DIY masuk dalam peringkat lima besar provinsi rawan Narkoba dengan angka prevalensi penyalahguna Narkoba pernah pakai sebesar 29.000 jiwa atau 3,6% dan setahun pakai sebesar 18.000 jiwa datau 2,3% dari penduduk DIY usia produktif (10-59 tahun).
Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan keseimbangan penanganan, baik dalam _supply reduction_ maupun _demand reduction_.
Dalam hal _supply reduction_, sebagaimana diketahui bahwa BNN telah berkomitmen untuk menindak tegas segala upaya peredaran gelap Narkoba. Sedangkan dalam hal _demand reduction_, Kepala BNN Provinsi DIY meyakini bahwa langkah-langkah pencegahan adalah langkah utama yang harus dilakukan.
Menurutnya, upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba ibarat menyuntikkan vaksin yang akan memberikan kekebalan atau imunitas kepada penduduk Indonesia. Imunitas ini harus diberikan sedini mungkin dengan dosis yang tepat dan berkelanjutan hingga dewasa. Dengan demikian benteng pertahanan diri akan kokoh dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Melalui kegiatan Bimbingan teknis ini, kita berharap seluruh pemangku kepentingan yang ada di Provinsi dan Kabupten/kota seluruh Indonesia mampu bersinergi dan berinovasi untuk mewujudkan wilayahnya menjadi daerah yang maju dan bebas dari narkoba.(Marlin)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Tegas Melindungi Negeri
Bersinar
Tags
BNN RI