Kontroversi Bedah Rumah,,Kepala Desa Tidak Punya Hak Atas Pembangunan Bedah Rumah,Warga Menuntut Penjelasan


Patroli Hukum.Com Samosir(26/02/2026)

Desa Sitamiang ,Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir

Bedah rumah adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah dengan menyediakan rumah yang layak huni. Program ini biasanya melibatkan bantuan dana dari pemerintah untuk memperbaiki atau membangun rumah yang rusak atau tidak layak huni.


Dalam kasus ini, program bedah rumah telah diluncurkan dan beberapa warga telah terpilih untuk menerima bantuan. Namun, konflik lahan yang terjadi telah menimbulkan kontroversi di kalangan warga.


Bedah rumah sendiri merupakan upaya penting untuk meningkatkan kualitas hidup warga, terutama mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. Oleh karena itu, perlu adanya penyelesaian konflik lahan yang cepat dan adil agar program ini dapat berjalan lancar dan warga dapat memiliki rumah yang layak huni. 


Seperti yang terjadi saat ini, aturan yang mengatur bedah rumah di Indonesia tercantum dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah. Beberapa aturan yang terkait dengan bedah rumah adalah:


- Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 21/PRT/M/2016 tentang Standar dan Pedoman Teknis Perumahan

- Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di masing-masing daerah


Aturan-aturan tersebut mengatur tentang:


- Persyaratan untuk mendapatkan bantuan bedah rumah

- Proses seleksi penerima bantuan

- Jenis bantuan yang diberikan (misalnya, bantuan dana, material, atau jasa)

- Standar teknis untuk pembangunan rumah

- Pengawasan dan evaluasi program bedah rumah


Lahan adalah bagian dari permukaan bumi yang memiliki batas-batas tertentu .Dalam konteks bedah rumah, lahan biasanya merujuk pada tanah yang akan digunakan untuk membangun rumah atau memperbaiki rumah yang sudah ada.


Konflik lahan, tentang kepemilikan atau hak atas lahan tersebut.Dalam kasus bedah rumah, konflik lahan dapat menghambat proses pembangunan atau perbaikan rumah, sehingga perlu diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan.


Latar belakang program bedah rumah adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah dengan menyediakan rumah yang layak huni. Program ini melibatkan bantuan dana dari pemerintah untuk memperbaiki atau membangun rumah yang rusak atau tidak layak huni.Dan juga dalam program bedah rumah ini, telah diluncurkan ,dan beberapa warga telah terpilih untuk menerima bantuan.


Dalam proses pembangunan bedah rumah,antara pemilik lahan dan penerima bantuan bedah rumah telah membuat kesepakatan agar pembangunan bedah rumah tersebut ,dilaksanakan secara baik baik.


Namun, setelah pembangunan dimulai, muncul konflik lahan dalam proses pembangunan. Kepala desa menyatakan tidak ada wewenang menghentikan pembangunan, yang menimbulkan kontroversi di kalangan warga yang berhak menerima bantuan.


Dalam konflik lahan tersebut warga yang mengklaim lahan atau yang keberatan dengan seorang Perangkat Desa saling lapor ke Polres Samosir ,di akibatkan dari awal pembangunan bedah rumah yang lahan bedah rumah bermasalah.Juga kepada pihak Dinas terkait yang memerani bedah rumah ,sudah menyampaikan surat keberatan dalam pembangunan bedah rumah,namun sampai saat ini tindakan dinas terkait nihil.


Latar belakang ini menunjukkan bahwa program bedah rumah memiliki tujuan yang baik, namun pelaksanaannya menjadi menimbulkan masalah konflik lahan. 


Konflik lahan dalam kasus bedah rumah ini bermula karena adanya warga yang tidak setuju dengan pembangunan rumah dan mengajukan klaim atas lahan yang akan digunakan. Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka dan meminta agar digunakan sesuai ukuran rumah diawal.Namun pelaksanaan pembangunan rumah tersebut,luasnya bertambah.


Klaim ini menimbulkan sengketa antara warga yang berhak menerima bantuan bedah rumah dengan warga yang mengajukan klaim. Sengketa ini kemudian dibawa ke tingkat desa, namun  Kepala Desa mengatakan tidak ada hak menghentikan pembangunan.


Dalam hal ini,perkataan Kepala Desa ini menimbulkan kontroversi di kalangan warga yang berhak menerima bantuan dan yang mengajukan klaim atas lahan tersebut.Dan mereka merasa bahwa keputusan dari perkataan kepala desa, tidak adil dan hanya menguntungkan warga yang mendapat bantuan bedah rumah. Mereka menuntut agar pembangunan tidak dilanjutkan dan konflik lahan diselesaikan dengan cara yang adil. 


Kepala desa dalam kasus ini memiliki peran yang krusial dalam menghentikan pembangunan bedah rumah. Keputusan kepala Desa untuk menghentikan pembangunan karena adanya konflik lahan telah menimbulkan kontroversi di kalangan warga.


Kepala Desa mengatakan dihadapan warga yang keberatan ,bahwa proses pembangunan bedah rumah tidak bisa di hentikan dan tidak memiliki wewenang untuk menghentikan pembangunan.


Setelah terjadinya konflik lahan bedah rumah,pihak yang keberatan sudah pernah meminta mengadakan mediasi ,namun hasilnya dinyatakan nihil, dan hanya memperburuk situasi. Mereka menuntut agar kepala desa tidak membiarkan pembangunan berlanjut dan menyelesaikan konflik lahan secara adil.


Dalam hal ini, peran Kepala Desa sebagai pemimpin Desa dan Mediator dalam konflik lahan menjadi sangat penting. Kepala Desa harus dapat menyeimbangkan kepentingan warga yang berhak menerima bantuan bedah rumah dengan warga yang mengajukan klaim atas lahan. 


Solusi untuk menyelesaikan konflik lahan  pembangunan bedah rumah tersebut dengan melakukan mediasi antara warga yang berhak menerima bantuan dengan warga yang mengajukan klaim atas lahan. Mediasi ini dapat dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang netral, seperti aparat desa atau lembaga swadaya masyarakat.


Adapun beberapa langkah yang dapat diambil adalah:


- Mengadakan pertemuan antara warga yang berhak menerima bantuan dengan warga yang mengajukan klaim atas lahan

- Mempresentasikan dokumen-dokumen yang mendukung klaim masing-masing pihak

- Mencari solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak

- Membuat kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak


Adapun mediasi diadakan dikantor Desa Sitamiang tanggal 26,Februari, 2026, Kepala Desa mengatakan dan mengarahkan pihak klaim lahan tersebut untuk menghentikan sendiri,karena wewenang kepala desa tidak ada untuk menghentikan pembangunan bedah rumah.


Diakhir pertemuan warga yang mengklaim lahan tersebut dengan Kepala Desa dikantor Desa Sitamiang, keputusan Kepala Desa, dan warga yang keberatan akan melakukan mediasi lagi antar pihak penerima bantuan dan pihak yang mengklaim lahan, dirumah yang mengklaim lahan.


Pihak yang mengklaim lahan berpesan kepada Kepala Desa,ketika mediasi tidak berhasil, maka akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan meminta kepada kepala desa agar jangan ada lagi yang menyesal.Namun, ini harus menjadi pilihan terakhir karena dapat memperburuk situasi dan bisa dikatakan menghilangkan pemilik lahan," cetus warga yang keberatan dihadapan Kepala Desa".


Kepala Desa juga harus memainkan peran aktif dalam menyelesaikan konflik lahan ini dengan memastikan bahwa semua pihak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi. Dengan demikian, pembangunan bedah rumah dapat dilanjutkan dan warga dapat memiliki rumah yang layak huni. 


Setelah selesai pertemuan di kantor Kepala Desa tertanggal 26/02/2026,pihak warga yang keberatan M.Gultom ,langsung mendatangi lahan pembangunan bedah rumah untuk memberhentikan pembangunan sementara sebelum menyelesaikan konflik lahan tersebut.Pada saat itu di lokasi bangunan hanya tukang dan berpesan kepada tukang untuk menyampaikan larangan lanjutan pembangunan tersebut.


Besar harapan warga yang keberatan ,agar Dinas terkait segera menyelesaikan permasalahan lahan bedah rumah tersebut demi merujuk kedamaian.

(Nurhayati P)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال