Cegah Penyebaran Covid-19, Mabes Bakamla RI Disemprot Disinfektan

PATROLI HUKUM.COM, Jakarta, Jumat 20 Maret 2020 (Humas Bakamla RI/Indonesian Coast Guard) - 
 Sebagai upaya mencegah masuknya penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG), penyemprotan cairan disinfektan dilakukan di lingkungan Markas Besar Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, hari ini (20/3/2020).

Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan Apel pagi yang di pimpin Kepala Bagian TU dan Rumga Kolonel Bakamla Eddy Pandjaitan, dan didampingi Kasubbag TU Kepala Bakamla Letkol Bakamla Setya B.W. “Kita sedang menghadapi Covid-19. Hari ini, tepat pukul 09.30 WIB, kita mulai penyemprotan disinfektan ke seluruh lingkungan dan ruangan di Mabes Bakamla” pungkas Kolonel Eddy.
Adapun komposisi kimia aktif yang disemprotkan, terdiri dari Green H2O2 dan green Hydrogen Peroxida. Kegunaannya bahan kimia addictive ini adalah sebagai pembasmi sebagian besar bakteri (disinfektan) yang pada umumnya digunakan di pencucian pakaian orang sakit, yang rawan menularkan penyakit melalui bakteri maupun kuman (bersifat infeksius). 

Berbagai instruksi dan sosialisasi kepada personel Bakamla RI/IDNCG terkait upaya mencegah merebaknya Covid-19 juga telah dilakukan, baik dalam bentuk surat edaran maupun melalui kanal media sosial dan website Bakamla RI.
Tidak hanya Mabes Bakamla RI/IDNCG, penyemprotan disinfektan juga berlangsung di Kantor Bakamla RI/IDNCG  Rawamangun Jl. Pemuda Kav. 52, Jakarta Timur.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال