PATROLI HUKUM.COM, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan penyemprotan cairan desinfektan di seluruh ruangan kantornya dalam rangka untuk mencegah
penyebaran virus Corona (Covid-19).
Penyemprotan ini dilakukan untuk kedua kalinya sejak merebaknya kasus virus corona di Indonesia yang terjadi sejak awal Februari lalu, Rabu (18/03).
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, SIk, M.Si saat ditemui media mengatakan bahwa, penyemprotan desinfektan ini dilakukan sebagai upaya BNN RI dalam rangka pencegahan meluasnya penularan virus corona serta memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai BNN dan masyarakat yang datang berkunjung ke Gedung BNN agar tenang dalam bekerja dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tujuan dilakukan penyemprotan desinfektan ini sebagai langkah pencegahan meluasnya virus corona serta usaha meningkatkan kebersihan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang ada di lingkungan kerja BNN.
"Harapannya, aktivitas kerja pegawai BNN yang bertugas tetap berjalan dengan baik dan terjaga kebersihannya” ujar Pudjo disela-sela kegiatannya.
Karo Humpro menjelaskan bahwa penyemprotan tersebut tidak hanya dilakukan di dalam ruangan yang digunakan untuk aktivitas pekerjaan saja, tetapi diseluruh fasilitas gedung mulai dari toilet, kantin, mushola hingga pelataran parkir gedung BNN RI.
Seperti diketahui, Indonesia saat ini sedang dilanda wabah virus corona. Tercatat hingga tanggal 18 Maret 2020, sebanyak 172 orang dinyatakan positif terjangkit virus corona. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi mencegah penularan virus corona dengan menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan serta melakukan _Sosial Distancing_ guna memutus penyebaran virus corona di masyarakat.
BNN pun menetapkan kebijakan untuk menghentikan sementara semua kegiatan yang bersifat melibatkan kerumunan banyak orang dan melaksanakan _Work From Home_ sesuai himbauan Presiden Jokowi dan Surat Edaran Menpan/RB.
"Namun untuk kegiatan sosialisasi bahaya narkoba melalui media elektronik, media cetak dan media sosial serta kegiatan penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku narkoba tetap dilaksanakan agar Indonesia tetap aman dan masyarakat terhindar dari bahaya narkoba," tegas Sulistyo Pudjo mengakhiri wawancara. (marlin)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
penyebaran virus Corona (Covid-19).
Penyemprotan ini dilakukan untuk kedua kalinya sejak merebaknya kasus virus corona di Indonesia yang terjadi sejak awal Februari lalu, Rabu (18/03).
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, SIk, M.Si saat ditemui media mengatakan bahwa, penyemprotan desinfektan ini dilakukan sebagai upaya BNN RI dalam rangka pencegahan meluasnya penularan virus corona serta memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai BNN dan masyarakat yang datang berkunjung ke Gedung BNN agar tenang dalam bekerja dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tujuan dilakukan penyemprotan desinfektan ini sebagai langkah pencegahan meluasnya virus corona serta usaha meningkatkan kebersihan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang ada di lingkungan kerja BNN.
"Harapannya, aktivitas kerja pegawai BNN yang bertugas tetap berjalan dengan baik dan terjaga kebersihannya” ujar Pudjo disela-sela kegiatannya.
Karo Humpro menjelaskan bahwa penyemprotan tersebut tidak hanya dilakukan di dalam ruangan yang digunakan untuk aktivitas pekerjaan saja, tetapi diseluruh fasilitas gedung mulai dari toilet, kantin, mushola hingga pelataran parkir gedung BNN RI.
Seperti diketahui, Indonesia saat ini sedang dilanda wabah virus corona. Tercatat hingga tanggal 18 Maret 2020, sebanyak 172 orang dinyatakan positif terjangkit virus corona. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi mencegah penularan virus corona dengan menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan serta melakukan _Sosial Distancing_ guna memutus penyebaran virus corona di masyarakat.
BNN pun menetapkan kebijakan untuk menghentikan sementara semua kegiatan yang bersifat melibatkan kerumunan banyak orang dan melaksanakan _Work From Home_ sesuai himbauan Presiden Jokowi dan Surat Edaran Menpan/RB.
"Namun untuk kegiatan sosialisasi bahaya narkoba melalui media elektronik, media cetak dan media sosial serta kegiatan penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku narkoba tetap dilaksanakan agar Indonesia tetap aman dan masyarakat terhindar dari bahaya narkoba," tegas Sulistyo Pudjo mengakhiri wawancara. (marlin)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Tags
BNN RI