PATROLI HUKUM.COM, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan brutto 5.308 (lima ribu tiga ratus delapan) gram narkotika jenis sabu di sekitar perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam. Disinyalir sabu tersebut akan dibawa oleh seorang nelayan asal Malaysia menuju pelabuhan melalui perairan Kepri.
Saat dilakukan penangkapan, Tim BNNP Kepri berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS dan menyita tas berwarna biru yang didalamnya berisi 5.308 gram sabu yang dibungkus didalam 5 kemasan teh china. Diketahui RS berperan sebagai kurir dan diperintah oleh seseorang untuk membawa paket sabu tersebut menggunakan kapal nelayan.
Sesuai Instruksi Presiden RI terkait upaya penyebaran virus corona dengan melakukan _Social Distancing_, pihak BNNP Kepri membenarkan tangkapan tersebut melalui siaran pers yang dibagikan melalui jalur _Whatsapp_ kepada awak media pada Selasa, (17/03). Hingga kini tim BNNP Kepri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (marlin)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Saat dilakukan penangkapan, Tim BNNP Kepri berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS dan menyita tas berwarna biru yang didalamnya berisi 5.308 gram sabu yang dibungkus didalam 5 kemasan teh china. Diketahui RS berperan sebagai kurir dan diperintah oleh seseorang untuk membawa paket sabu tersebut menggunakan kapal nelayan.
Sesuai Instruksi Presiden RI terkait upaya penyebaran virus corona dengan melakukan _Social Distancing_, pihak BNNP Kepri membenarkan tangkapan tersebut melalui siaran pers yang dibagikan melalui jalur _Whatsapp_ kepada awak media pada Selasa, (17/03). Hingga kini tim BNNP Kepri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (marlin)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Tags
BNNP