ROKAN HULU - Informasi diterima dari Kepala Desa Ujung Batu Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Hardeyanto tentang telah terjadi Kasus Gantung diri yang dilakukan seorang laki-laki di Afdeling IV Kebun Sei Rokan Dusun Bukit Langgak RT 009 RW 005, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 18.20 Wib.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP), dalam kamar mandi rumah Korban yang beralamatkan Afdeling IV Kebun Sei Rokan RT 009 RW 005 Dusun Bukit Langgak Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu,” kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH, Minggu (8/3/2020).
Lanjutnya, Korban HN (43), warga Dusun Bukit Langgak RT 009 RW 005 Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, kemudian saksinya
Eko Purwanto, (32) Gilang Ramadhan Saragih, (26) dan Husni Wardiono, (35), warga RT 009 RW 005 Dusun Bukit Langgak Desa Ujung Batu Timur, (Saksi yang menurunkan korban).
Kronologis penemuan Sabtu 7 Maret 2020 sekitar pukul 18.30 Wib Saksi Eko dan Gilang berangkat ke rumah korban untuk mengajak korban ke Ujung Batu.
Sesampainya di rumah korban Eko dan Gilang memanggil korban, sekaligus menggedor pintu rumah korban.
Namun korban tidak membuka pintu, selanjutnya para saksi mengelilingi rumah korban untuk mencari dinding rumah yang bisa melihat ke dalam rumah korban.
Karena tidak ada dinding yang bisa melihat ke arah dalam selanjutnya Eko memanjat pintu rumah bagian belakang korban dan melihat korban sudah tergantung di dalam kamar mandi.
Melihat hal tersebut Eko menelpon mandor panen Sulitiono untuk menyampaikan bahwasanya menemukan korban dalam keadaan tergantung.
Selanjutnya Eko bersama masyarakat mendobrak pintu rumah dan masuk ke dalam rumah korban dan melihat korban sudah meninggal dunia.
Kemudian sekitar pukul 18.25 Wib anggota Polsek Tandun Brigadir Ardo Tua Sitompul bersama dengan Bripka Jhon Maizel Imra tiba di TKP.
Kemudian bersama-sama dengan masyarakat menurunkan korban dengan cara memotong tali nilon yang di gunakan korban bunuh diri.
Selanjutnya sekitar pukul 18.40 wib anggota Polsek Ujung Batu tiba di TKP, selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Ujung Batu untuk dilakukan visum.
Berdasarkan sepupu korban, Gina bahwasannya korban dengan istrinya ada permasalahan rumah tangga, sebab istri korban Ayu berada di Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara (Kampung).
Atas permintaan keluarga korban terhadap jenazah korban tidak dilakukan otopsi. Dengan adanya permintaan keluarga korban tersebut Unit Reskrim Polsek Ujung Batu membuat surat pernyataan menolak dilakukan otopsi dan ditanda tangani oleh Abang korban dan disaksikan oleh Kakak korban serta kepala Desa Ujung Batu Timur.
“Berdasarkan keterangan Abang korban bahwasannya korban akan dibawa ke Tebing Tinggi Propinsi Sumatera Utara, untuk disemayamkan di rumah orang tua korban,” imbuh IPDA Feri Padli, SH. (Marlin)
Tags
Rokan Hulu