Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Muara Musu Diringkus Polsek Rambah Hilir

PATROLI HUKUM.COM, 
Rokan Hulu - Inisial DK pencuri sepeda motor diruang tamu rumah Badul (70) Warga RT 01RW 01 Desa Muara Musu, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir Resort Rokan Hulu, Sabtu (30/5/2020) Sore.

Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kapolsek Rambah Hilir, Iptu Budi Ikhsani SH mengatakan, DK (31) warga RT 01 RW 01 Dusun Aek Nadenggan Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu saat ini telah diamankan di Polsek Rambah Hilir 

"Ya meski sempat Kabur pelaku sudah berhasil kami amankan," ujar Iptu Budi. saat dikonfirmasi wartawan.

"Sepeda motor yang dicuri adalah milik Yunita Sopiah (38) IRT, warga RT 01, RW 01 Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir, yang saat itu pergi kerumah orang tuanya untuk buka puasa bersama.

Usai buka puasa, Korban langsung memasukan sepeda motor merk Honda VARIO 150 BM 2063 MP keruang tamu dalam keadaan stang tidak terkunci dan STNK tersimpan dalam JOK sepeda motor tersebut, setelah itu korbanpun beristirahat.

Pagi harinya sekira pukul 03.30 Wib saat Pemilik rumah bangun untuk sahur terlihat pintu dapur sudah dibuka, dilihat ke ruangan tamu sepeda motornya sudah raib entah kemana, dari kejadian itu, mereka mengalami kerugian sekitar lima belas Juta Rupiah, atas inisiatif keluarga mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir,

Setelah menerima laporan kejadian curanmor diwilayah hukumnya  PS Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Bripka Jaya Bakara SH, melaporkan Kepada atasanya, setelah melakukan koordinasi Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya, tim bergerak cepat. Setelah berhasil mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di Dusun Kulim jaya, saat itu juga Tim berhasil mendapati Pelaku sedang duduk dirumah warga.

Melihat ada Petugas datang pelaku sempat melarikan diri ke arah kebun karet masyarakat, pelakupun dikejar dan berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, saat diinterogasi pelaku yang mengaku bernama DK dan dia mengaku bahwa sepeda motor hasil curiannya sudah dijual kepada Bakri di Desa Rambah. 

Tak ingin kehilangan target, tim bergerak ke Rumah Bakri, ditempat itu, didapati barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda Vario yang disimpan didalam rumah tertutup terpal biru dan bodi sepeda motor sudah di cat pilox. 

Ditempat itu, Kanit Jaya Bakara, meminta agar Bakri ikut ke Polsek Rambah Hilir namun Bakri melawan bahkan dua orang istrinyapun berteriak diduga mengancam sambil mengambil parang. Dalam kesempatan itu Bakri berhasil melarikan diri ke dalam hutan. 

Selanjutnya Tim membawa tersangka DK dan Barang Bukti (BB) 1 unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Vario tanpa nopol,  warna hitam, nomor rangka :H1KF4113KK683688, nomor mesin :KF41E1686392. ke Polsek Rambah Hilir guna Penyidikan Lebih Lanjut.

"Sedangkan Penadahnya masih buron, tegasnya.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال