Kami Harap, Warga Yang Telah Menerima BPNT Dapat Terbantu Untuk Kebutuhan Keluarga

PATROLI HUKUM.COM,
Rokan Hulu - Warga Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Senin (15/06/2020).

“Kami harap, warga yang telah menerima BPNT dapat terbantu untuk kebutuhan keluarga”, jelas Danramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR melalui penerangan humas Koramil 02 Rambah Koptu Dedy Nofery Samosir di Kantor Koramil 02 Rambah, Selasa (16/06/2020).

Penyaluran bantuan tersebut, diberikan langsung kepada warga.

Selain Danramil 02 Rambah, Camat Rambah Arie Gunadi, Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang beserta Pendamping Bantuan Sosial Pangan (BSP) Syahrial, Babinsa dan Bhabinkamtibmas hadir dalam kegiatan tersebut.

Dapat diketahui, pembagian BPNT dari Kemensos di Desa Suka Maju sebanyak 134 KK, dengan besaran yang diterima Rp. 200.000 per KK.

Dimana, BPNT yang diberikan ke warga berupa sembako, seperti Beras 10 Kg, Telur 15 Butir, Kacang Tanah 15 Ons, Tahu 3, Sayur Kangkung 1 ikat, Tempe 2 buah dan Ayam 5 Ons.

Kata dia (Koptu Dedy Nofery Samosir), BPNT yang dibagikan itu yakni untuk tahap pertama, serta berharap kiranya tahap selanjutnya dapat direalisasikan secepatnya guna meringankan beban ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال